Namanya Terseret Isu Aliran Dana Obat Terlarang, Ketua KNPI Cibadak: Itu Fitnah!

Sukabumiupdate.com
Selasa 31 Mar 2026, 20:30 WIB
Namanya Terseret Isu Aliran Dana Obat Terlarang, Ketua KNPI Cibadak: Itu Fitnah!

Ayong selaku penasehat hukum (kiri) Yandra Utama Santrosa, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, (Tengah) dan Mochamad Silmi, Ketua PK KNPI Cibadak (Kanan). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Isu dugaan aliran dana dalam peredaran obat-obatan terlarang yang menyeret nama Mochamad Silmi, Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, akhirnya mendapat klarifikasi. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi menegaskan tudingan tersebut tidak benar.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi internal dan tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan.

“Ini bukan sekadar isu, ini fitnah serius. Kami nyatakan dengan tegas: tidak ada aliran dana ilegal, tidak ada keterlibatan kader kami,” ujar Yandra, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Efek Konflik Global! Antrean BBM Mengular di Sukabumi, Ojol Menjerit

Yandra menjelaskan, DPD KNPI juga telah memanggil Mochamad Silmi untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Dari hasil pemanggilan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan secara terbuka. Tuduhan itu tidak benar. Kami tidak akan mentolerir narasi yang merusak nama baik organisasi,” ujarnya.

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi pun meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut untuk segera menghentikan penyebaran dan menarik narasi yang beredar. Jika imbauan tersebut diabaikan, organisasi menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami beri peringatan untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Jika tidak, kami akan menempuh proses hukum,” kata Yandra.

Ia menambahkan, tudingan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencoreng nama organisasi. Selama ini, KNPI disebut aktif dalam kegiatan pencegahan narkoba melalui kerja sama dengan aparat serta sosialisasi kepada masyarakat. “Kami melawan narkoba, bukan melindungi,” ucapnya.

Baca Juga: Pink Moon akan Hiasi 112 Tahun Kota Sukabumi 1 April 2026

Sementara itu, Mochamad Silmi turut memberikan klarifikasi terkait beredarnya bukti transfer yang dikaitkan dengan dugaan aliran dana dari aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran sewa ruko selama enam bulan di wilayah Karangtengah.

“Fakta transfer itu untuk sewa ruko, bukan untuk hal ilegal seperti yang dituduhkan,” ujar Silmi.

Silmi juga meluruskan informasi terkait lokasi yang beredar. Ia menyebutkan, dalam isu yang berkembang disebutkan lokasi di Lembur Sawah, sementara transaksi yang dimaksud berada di Karangtengah.
“Lokasinya berbeda. Itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya dirinya diminta membantu proses penyewaan ruko oleh pihak penyewa yang berencana membuka usaha sembako dan kosmetik. Namun, dalam perjalanannya, ia mendapatkan informasi adanya dugaan penyimpangan.

Baca Juga: Dasco Sebut Tidak Ada Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 April 2026: Stok Aman

“Begitu ada informasi dugaan penjualan obat terlarang, saya langsung menghentikan kegiatan itu,” ujarnya.

Silmi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana yang dituduhkan, termasuk dalam isu lain yang menyebut keterlibatan dirinya dalam pengoordinasian kegiatan tersebut.
“Itu tidak benar. Saya tidak terlibat,” katanya.

Terkait beredarnya informasi tersebut, Silmi menyatakan akan menempuh jalur hukum karena dinilai telah merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi.

“Ini sudah merusak nama baik saya dan organisasi. Akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terkini