Polisi Ungkap Aliran Dana Korupsi BLT Eks Kades Karangtengah Cibadak: Dipakai Nyaleg-Beli Mobil

Sukabumiupdate.com
Selasa 27 Jan 2026, 17:28 WIB
Polisi Ungkap Aliran Dana Korupsi BLT Eks Kades Karangtengah Cibadak: Dipakai Nyaleg-Beli Mobil

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Tabir gelap di balik dugaan korupsi dana desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian terungkap. Gerry Imam Sutrisno selaku mantan Kepala Desa (Kades) diduga kuat menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1,35 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg) pada Pemilu 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa tersangka tidak menyalurkan hak warga penerima manfaat sesuai aturan. Alih-alih sampai ke tangan masyarakat, dana tersebut justru menguap demi ambisi politik dan gaya hidup pribadi.

"Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Hartono kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Hartono, aliran dana yang diselewengkan Gerry digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya kampanye hingga kepemilikan aset pribadi.

"Uang diduga dipakai kepentingan pribadi yaitu nyaleg pilkada DPRD, beli aset berupa tanah, mobil dan kebutuhan sehari," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar, Mantan Kades Karangtengah Cibadak Ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dokumen APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Atas tindakannya yang merugikan negara miliaran rupiah, GI dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar," tambah AKP Hartono.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa," kata Samian.

Baca Juga: Berbulan-bulan Honor Kader Posyandu di Sukabumi Tak Cair, Gegara Aturan Menteri Keuangan

Menurut Dr. Samian, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.

"Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Barang bukti korupsi Mantan Kades Karangtengah Cibadak yang diamankan oleh Polisi.Barang bukti korupsi Mantan Kades Karangtengah Cibadak yang diamankan oleh Polisi.

Samian mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Adapun terkait modus operandi, Samian menyampaikan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima BLT Desa.

"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," ungkapnya.

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Samian, Gerry Imam Sutrisno merupakan pelaku tunggal.

Berita Terkait
Berita Terkini