SUKABUMIUPDATE.com - Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank BRI senilai Rp1,7 miliar yang menyeret mantan Kepala Unit BRI Cabang Kota Sukabumi, Rihandhani. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sementara penyidik juga tengah menelusuri aliran dana hasil korupsi melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa terdakwa Rihandhani telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada minggu lalu dan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (8/10/2025). “Jadi terdakwa Rihandhani itu sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di minggu yang lalu, dan besok mulai sidang pembacaan dakwaan,” jelas Ade kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/10/2025).
Meski perkara utama sudah masuk tahap penuntutan, Kejari Kota Sukabumi kini membuka babak baru dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga terkait hasil korupsi tersebut. Menurut Ade, penyidikan TPPU dilakukan untuk menelusuri ke mana aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi itu mengalir.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi dan Kejari Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan dan Optimalisasi PAD
“Kredikat crime-nya sudah, yaitu tindak pidana korupsi. Nah, TPPU-nya berasal dari situ. Uang itu akan kita telusuri kemana saja, termasuk aset-asetnya,” terangnya.
Ade menegaskan, proses penyidikan TPPU ini dilakukan secara terpisah dari berkas perkara utama yang kini disidangkan. Penyidik masih memanggil sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan ahli. “Nanti setelah alat buktinya cukup baru kita menentukan tersangkanya,” sambungnya.
Meski saat ini kasus korupsi BRI baru menyeret satu terdakwa, Ade tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam pengembangan perkara TPPU. “Dalam TPPU ini kita akan membuka kemungkinan tersangka-tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung perkembangan penyidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fakta persidangan terhadap perkara pokok korupsi juga bisa menjadi dasar dalam penyidikan TPPU. “Fakta persidangan jalan, penyidikan kita jalan. Dari situ bisa kita jadikan ukuran untuk menemukan tersangka dalam TPPU ini,” tutur Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Sukabumi menangkap mantan Kepala Unit BRI Cabang Kota Sukabumi, Rihandhani, atas dugaan penyimpangan pemberian kredit senilai Rp1,7 miliar. Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan modus manipulasi data debitur dan pemalsuan dokumen pencairan kredit.