Kematian NS Termasuk Filisida, KPAI: Dibunuh Orang Tua Sendiri

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Mar 2026, 23:32 WIB
Kematian NS Termasuk Filisida, KPAI: Dibunuh Orang Tua Sendiri

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (Sumber : Instagram/@puspitarinidiyah).

SUKABUMIUPDATE.com - Kematian tragis NS (13) alias Nizam di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi merupakan kasus Filisida, anak dibunuh orang tuanya. Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (2/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut bersama Kapolres Sukabumi, LPSK, KPAI juga dihadir ibu kandung almarhum NS, Lisnawati, beserta tim kuasa hukumnya.

Agenda rapat adalah dengan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan kasus hukum kematian Nizam Sapei (NS).

Baca Juga: CEK FAKTA: BLT Desa untuk Warga yang Belum Pernah Dapat, Rp300 Ribu per Bulan

Dalam forum tersebut, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa kasus kematian NS masuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung maupun orang tua tiri.

“Ini termasuk filisida, jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri,” ujar Diyah di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia menjelaskan, angka filisida di Indonesia tergolong tinggi. Kondisi ini, menurutnya, kerap dipicu oleh pembiaran serta normalisasi kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak.

Baca Juga: Tanah Masih Bergerak di Bantargadung: 356 Jiwa Ngungsi, Balita-Lansia Bertahan di Tenda Darurat

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat meminta penegasan apakah kasus ini termasuk filisida. Diyah menegaskan bahwa yang dimaksud benar filisida.

Diyah menambahkan, dalam kasus filisida biasanya terdapat unsur perencanaan yang didahului kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya.

“Dan dalam filisida ini selalu ada unsur perencanaan. Karena sebelum filisida itu pasti terjadi kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya,” kata Diyah.

KPAI juga melakukan penelusuran ke wilayah Jampangkulon dan bertemu dengan keluarga besar korban, termasuk pihak yang disebut sebagai uwak (kerabat dekat), serta sejumlah tetangga. Dari hasil pertemuan itu, KPAI memperoleh informasi bahwa dugaan kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandung korban.

“Kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga. Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu tetapi ayah,” ucapnya.

Menurut keterangan keluarga dan tetangga, kekerasan tersebut disebut terjadi secara intens dalam empat tahun terakhir. Saat meninggal dunia, NS diketahui berusia 13 tahun, sehingga dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak korban berusia sekitar sembilan tahun.

Baca Juga: Loker Sukabumi Sebagai Waiters Maksimal Usia 30 Tahun, Cek Kualifikasinya Disini!

“Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens 4 tahun terakhir,” ujarnya.

Ketika keluarga besar mencoba mengingatkan, ayah korban disebut menjawab bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadinya sebagai orang tua. Bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain pemukulan dan penamparan.

“Bentuk kekerasannya ada disampaikan?,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Dipukul, ditampar,” Setelah itu beberapa kali Ibu Tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar, alasannya sama bahwa itu anak saya. Jadi itu urusan saya. Nah, setelah demikian maka keluarga besar dan juga tetangga tidak ada yang berani untuk mengingatkan kembali,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

Selain kekerasan fisik, Diyah juga menyoroti dugaan penelantaran serta penghambatan hak anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya. Ia menyebut selama empat tahun terakhir, ibu kandung korban tidak dapat bertemu dengan anaknya.

Menurut KPAI, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hak anak untuk bertemu dan diasuh orang tuanya. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 76B terkait penelantaran anak, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak.

KPAI menilai penghambatan anak untuk bertemu orang tua merupakan pelanggaran hak dasar dalam pengasuhan dan termasuk salah satu kasus yang cukup tinggi penanganannya di lembaga tersebut.

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini