SUKABUMIUPDATE.com – Kasus meninggalnya NS (13 tahun), siswa kelas 1 SMPIT Darul Ma’arif, masih menjadi sorotan publik. Meski Polres Sukabumi telah menetapkan TR (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka, tim kuasa hukum menyebut adanya fakta baru yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa hukum TR, Moh Buchori dari Kantor Hukum Moh Buchori dan Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan informasi baru terkait dugaan kekerasan yang terjadi sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari TR menemukan informasi baru terkait peristiwa tersebut, yakni dugaan adanya pemukulan yang dilakukan oleh ayah kandung korban terhadap almarhum sebelum diberangkatkan ke rumah sakit,” ujar Moh Buchori dalam keterangannya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Cijambe Bantargadung Meluas: Rusak 25 Bangunan Termasuk Ponpes, 4 KK Mengungsi
Ia menjelaskan, rumah tempat tinggal TR dan almarhum merupakan milik ayah TR. Di rumah tersebut tinggal ayah TR, TR bersama suaminya yang juga ayah kandung korban, serta almarhum NS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang dianggap kredibel oleh tim kuasa hukum, sebelum keberangkatan ke rumah sakit diduga terjadi pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung korban terhadap korban.
“Namun tindakan tersebut disebut sempat dilerai atau dihalangi oleh TR. Jadi tudingan yang selama ini menyudutkan TR perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya bukti yang diklaim mendukung pernyataan tersebut. Disebutkan, saat TR melerai dugaan pemukulan itu, jaket yang dikenakan korban sampai robek.
“Hal itu ada buktinya. Jaket yang dikenakan almarhum dalam kondisi robek saat peristiwa peleraian terjadi. Ini menjadi bagian yang menurut kami penting untuk didalami secara forensik maupun keterangan saksi,” tambahnya.
Baca Juga: Rumah Panggung di Waluran Ambruk Sebagian Diterjang Hujan Angin, Satu Keluarga Mengungsi
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami meminta agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Moh Buchori.



