Lindungi Hak Buruh Dalam Kenaikan UMK, Disnakertrans Sukabumi Bina Perusahaan Tunaikan Kewajiban

Sukabumiupdate.com
Senin 19 Jan 2026, 11:00 WIB
Lindungi Hak Buruh Dalam Kenaikan UMK, Disnakertrans Sukabumi Bina Perusahaan Tunaikan Kewajiban

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi resmi gencarkan pembinaan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pemantauan langsung ke lapangan menjadi kunci dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai regulasi terbaru.

"Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan monitoring penerapan UMK dan UMSK berdasarkan surat keputusan Gubernur. Kami ingin memastikan keputusan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan," kata Sigit.

Seperti diketahui, pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen. Jika pada 2025 UMK berada di angka Rp3.604.482, maka, angka kenaikan menjadi Rp3.831.926 atau bertambah sekitar Rp227.444.

Baca Juga: Hingga 2025, Dompet Dhuafa Serap 41 Juta Jiwa Lebih Penerima Manfaat

Selain UMK umum, Disnakertrans juga akan memantau penerapan UMSK pada tiga sektor industri yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kami akan bergerak secara bertahap dan berkelanjutan. Tidak hanya UMK sebesar Rp3,8 juta, tetapi juga tiga sektor UMSK yang sudah disahkan," jelasnya.

Sigit menambahkan, berdasarkan surat imbauan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terdapat dua ketentuan utama dalam pengupahan. UMK Rp3.831.926 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib dibayarkan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disusun perusahaan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Disnakertrans menegaskan larangan tegas bagi pengusaha membayar upah di bawah ketentuan minimum.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika terjadi perbedaan pandangan di internal perusahaan, kami imbau dibuka ruang dialog melalui LKS Bipartit. Namun jika kesepakatan sudah ada, wajib segera direalisasikan," tandasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini