SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) oleh tetangganya sendiri di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi perbincangan hangat publik. Kasus ini viral di media sosial dan memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat setempat.
Keluarga korban dikabarkan telah melayangkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi sejak Kamis (17/9/2026). Selain membuat laporan, korban didampingi keluarga telah menjalani visum di rumah sakit dan kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh kepolisian pada Senin (21/9/2026).
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, turut menyoroti perkembangan kasus tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Menurut Asep, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kebenaran dugaan kasus tersebut, terlebih setelah sejumlah unggahan di media sosial ramai membahasnya.
"Kami tentunya ingin ada kepastian atas laporan keluarga korban tersebut. Jangan sampai menjadi bola liar. Benar atau tidaknya harus disampaikan secara transparan," ujar Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Siswi Kelas 3 SD di Ciracap Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Keluarga Lapor Polisi
Asep mengungkapkan, desas-desus yang beredar pesat di media sosial menyebutkan bahwa terduga pelaku yang merupakan seorang pria paruh baya telah diamankan petugas di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Kendati demikian, klaim penangkapan tersebut hingga kini masih memerlukan rilis dan konfirmasi resmi dari jajaran Polres Sukabumi.
Menurut Asep, langkah tegas dan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat mendesak demi menjaga kondusivitas wilayah serta nama baik Desa Ujunggenteng.
"Apalagi di media sosial sudah ramai dan menyangkut nama baik Ujunggenteng. Kami berharap ada kejelasan agar masyarakat tidak bertanya-tanya," ungkapnya.
Meski mendesak kepastian, Asep menegaskan bahwa pihak masyarakat dan tokoh setempat sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar di jejaring sosial dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penyampaian resmi dari kepolisian.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, seluruh pihak diharapkan mematuhi UU Perlindungan Anak dengan tidak menyebarkan identitas, wajah, maupun alamat rinci korban demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan anak yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dan dugaan penangkapan terduga pelaku masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.















