Saling Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pengamat Minta Polisi Utamakan Laporan Korban

Sukabumiupdate.com
Kamis 05 Feb 2026, 18:56 WIB
Saling Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pengamat Minta Polisi Utamakan Laporan Korban

Perempuan asal Cikidang, Sukabumi yang mengalami depresi usai dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus saling lapor dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan publik, termasuk pengamat hukum Sukabumi, Hendrayana. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama, terlepas dari latar belakang hubungan antara korban dan terduga pelaku.

Menurut Kang Hendrayana, meskipun korban dan terduga pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara, laporan dugaan kekerasan seksual tetap harus ditangani lebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terhadap laporan tersebut.

“Dalam konteks penegakan hukum, laporan kekerasan seksual semestinya diprioritaskan. Relasi personal tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak korban mendapatkan keadilan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Hendrayana juga mendorong Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Ia menilai, dalam banyak kasus, perempuan kerap menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakberdayaan secara sosial maupun hukum, sehingga perlindungan terhadap korban menjadi sangat penting.

Diketahui, seorang perempuan berinisial NL (31) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam laporan itu, korban menyebut mengalami pelecehan seksual berupa tindakan fisik yang berdampak pada kondisi kesehatan alat reproduksinya.

Baca Juga: Reses di Kutajaya Cicurug, Edi Sudrajat Soroti Infrastruktur hingga Dampak Efisiensi Anggaran

Kronologi 

Kuasa hukum korban, Dian Maulana, mengatakan peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya berlangsung secara daring kemudian berlanjut ke pertemuan langsung dan berkembang menjadi hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun delapan bulan.

Dian mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Bahkan, korban disebut mengalami dua kali kehamilan yang berujung keguguran.

Menurutnya Dian, hingga kini penanganan laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan karena kekurangan alat bukti. Padahal, pihak kuasa hukum sudah menyerahkan sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa alat bukti tidak hanya terbatas pada saksi yang melihat langsung peristiwa.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat di Unit PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung. Kami juga menyerahkan bukti percakapan atau chat antara pelapor dan terlapor serta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Getaran Gempa di Kasomalang dan Ciater, Rentetan Gempa Dangkal di Jawa Barat

Korban dilaporkan balik oleh pelaku.

Namun, tidak lama setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, terduga pelaku juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik korban ke Polsek Cibadak. Bahkan, laporan tersebut kini disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Akibat laporan pelaku tersebut, kata Dian, korban kini mengalami tekanan psikis berat hingga depresi. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap korban dalam proses penanganan perkara ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak berwenang lainnya.

Berita Terkait
Berita Terkini