SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Fraksi Rakyat yang sekaligus Kuasa Hukum GM, Rozak Daud, SH, meminta pihak kepolisian bergerak cepat menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual oknum guru sekaligus pelatih voli pelajar di Surade Kabupaten Sukabumi. Kasus ini sudah bergulir di kepolisian, pasca laporan resmi yang dilayangkan GM, beberapa waktu lalu.
Rozak mendorong aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku, yang hingga kini masih belum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Kami dari Fraksi Rakyat mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada muridnya. Korban sudah melapor ke Polres Sukabumi, untuk itu Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa terduga pelaku," tegasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: 1.616 Pencari Kerja di Career Day Kota Sukabumi, Untuk 1000 Kuota Loker dari Belasan Perusahaan
Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi, karena sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Terlebih ini dilakukan di satuan pendidikan keagamaan.
"Kami minta pihak kepolisian melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, sehingga dapat diproses hukum tanpa pengaduan dari korban atau keluarga,” kata Rozak Daud.
Ia juga menyampaikan bahwa asesmen awal terhadap para korban telah dilakukan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi. Saat ini, pendampingan psikologis juga mulai diberikan oleh DP3A untuk korban tersebut. Dan disinyalir masih ada beberapa korban yang belum berani spek up bahkan lapor, karena terindikasi mendapatkan intimidasi dan tekanan dari terduga pelaku.
Baca Juga: Bisa Menstabilkan Gula Darah! Ini 5 Manfaat Pare untuk Tubuh
"Fraksi Rakyat masih menerima pengaduan bagi korban yang belum berani speak up. Kami ingin memastikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum bagi anak-anak korban. Mereka tidak boleh memendam trauma sendirian, karena masa depan mereka masih panjang. Kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik,” tambah Rozak Daud.
Dugaan kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang berinisial GM (28 tahun) alumni salah satu sekolah di Surade berani speak up di media sosial. Dan sudah melaporkan ke Polres Sukabumi. Dimana, Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung pada tahun 2013-2014, dengan berbagai macam modus, salah satunya untuk meningkatkan kemampuan bermain voli.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," jelas Rozak Daud.
Baca Juga: Integrasi Dana Desa, Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP Turunkan Stunting
"Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melibatkan lebih dari satu korban. Selain hukuman pokok, tersangka juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016," pungkas Rozak Daud.





