Taeil Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Setelah Banding

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Okt 2025, 17:30 WIB
Taeil Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Setelah Banding

Taeil Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Setelah Banding (Sumber : X/@soompi)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus mantan member NCT, Moon Taeil kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tinggi Seoul. Namun, ia kembali dijatuhi hukuman penjara.

Taeil bersama kedua temannya yang ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang dalam keadaan mabuk mengajukan banding setelah divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim pada sidang pertama.

Mengutip dari Soompi, namun, banding yang diajukan mereka ditolak oleh pengadilan sehingga ketiganya kembali dijatuhi hukuman yang sama atas kasus tersebut. Karena Taeil dan kedua temannya telah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Pihak pengadilan merasa tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya. Pengadilan juga menolak pengajuan mengenai penyerahan diri ketiganya secara sukarela untuk meringankan hukuman.

Selain itu, pengadilan mengingatkan hukuman yang perlu dilakukan oleh Taeil dan kedua temannya, yaitu 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual dan mengenakan pembatasan pekerjaan selama lima tahun di lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Taeil eks NCT Minta Maaf Usai Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Seperti diketahui pada Agustus 2024 lalu, Taeil secara tiba-tiba dikeluarkan oleh SM Entertainment dari NCT dengan alasan telah melakukan pelecehan seksual. Agensi menilai masalah tersebut terlalu berat sehingga ia harus keluar dari grup.

Taeil diketahui tengah menjalani pemeriksaan saat kabar dikeluarkan dari NCT diumumkan. Ternyata ia telah diselidiki oleh polisi sejak Juni 2024 atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Moon Taeil dengan kedua temannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak sadarkan diri. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.

Taeil awalnya dihukum tanpa penahan. Namun, ketika vonis dijatuhkan pada sidang pertama mantan member NCT itu akhirnya ditahan dengan keduanya teman. Mereka mengajukan banding terkait hukuman tersebut.

Bahkan, dalam persidangan banding Taeil meminta maaf dan mengakui kejahatan yang telah dilakukan. Ia sadar bahwa tindakan tersebut salah sehingga menyesal telah melukai korban dan membuatnya menderita.

Sumber: Soompi

Berita Terkait
Berita Terkini