SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah tengah mempercepat menyelesaikan kendala pembangunan tol bocimi seksi 3 (Cibadak/Parungkuda - Sukabumi Barat/Cisaat). Pengadaan lahan pembangunan tol yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2026 ini ternyata belum 100 persen sepenuhnya dibebaskan.
Fakta ini diungkap Kementerian Pekerjaan Umum dalam rapat koordinasi persiapan pembangunan jalan tol Ciawi-Sukabumi, di Kantor Waskita Bocimi 3B, Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jumat (19/12/2025). Rakor membahas rencana konstruksi bidang tanah dan gedung milik Universitas Nusa Putra, yang masuk dalam area Program Strategis Nasional (PSN) yang dihadiri pihak kampus, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Kementerian PU, PT Waskita, PT Trans Jabar Tol, serta dinas terkait.
Perwakilan Kementerian PU, Yudhi Ardiansyah menjelaskan secara keseluruhan pengadaan lahan jalan tol Ciawi-Sukabumi mencapai 95 persen. “Saat ini masih berproses tambahan lahan seluas 17 hektar atau sekitar 1.123 bidang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk di antaranya area Universitas Nusa Putra,” ungkap Yudhi dilansir dari portal Dokpim Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 73 Desa di Pajampangan Satukan Barisan, Kuatkan Poros Pembangunan Selatan Sukabumi
Menurutnya, terdapat tiga bidang tanah berupa halaman dan sebagian gedung kampus yang sangat dibutuhkan segera untuk percepatan konstruksi.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penyelesaian jalan tol ini karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat Sukabumi, Sebagaimana direncanakan tuntas agar bisa segera fungsional.
Sekda berharap segala kendala di lapangan dapat segera dikomunikasikan agar proses konstruksi tidak lagi terhambat, mengingat pemenuhan hak atas lahan sudah diselesaikan sejak 2023.
Baca Juga: Darurat Pembatasan Informasi Bencana: Negara Wajib Minta Maaf
"Kita ingin proyek ini cepat selesai karena masyarakat sudah sangat mendukung. Saya harap semua kendala teknis bisa segera dikomunikasikan agar target fungsional bisa tercapai," tegasnya.
CSA Teddy Lesmana, perwakilan Universitas Nusa Putra dalam rapat tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap pembangunan jalan tol bocimi. Meski demikian, pihak kampus mengusulkan penyesuaian desain agar area universitas tetap menyatu dalam satu hamparan karena berkaitan dengan akses gerbang utama kampus.
"Pada prinsipnya kami mendukung. Kami mengusulkan penyesuaian desain agar wilayah kampus tidak terpisah dan tetap dalam satu hamparan, namun jika tidak ada perubahan desain dan harus segera dibongkar, kami siap," jelasnya.
Baca Juga: Kasus DBD Ditemukan di Bojonggenteng, Puskesmas Lakukan Fogging dan Survei Jentik
Dihubungi terpisah, Rektor Universitas Nusa Putra, Dr. Kurniawan, menilai desain baru yang disertai penambahan lahan untuk pembangunan kawasan exit tol bocimi seksi 3, lebih berorientasi pada memfasilitasi akses terhadap pemilik lahan yang sebelumnya terisolasi, alih-alih dirancang untuk memaksimalkan manfaat publik secara luas dan merata.
“Jika dibiarkan, penambahan lahan yang dilekatkan pada perubahan desain tersebut berisiko menciptakan preseden buruk dalam perencanaan infrastruktur, di mana kepentingan privat dapat memengaruhi arah kebijakan tata ruang publik,” ungkapnya Jumat, 19 Desember 2025.
Lebih lanjut, Dr. Kurniawan menegaskan pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional harus berpijak pada prinsip kepentingan umum, keadilan spasial, akuntabilitas, dan transparansi, bukan motivasi memfasilitasi keuntungan pihak tertentu, dengan penambahan lahan dan desain baru.
Baca Juga: DPRD Ungkap Alasan Penarikan Raperda Pembangunan Industri Sukabumi dari Propemperda 2025
“Setiap penambahan lahan yang disertai perubahan desain tol harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi teknis, sosial, ekonomi, maupun tata ruang. Infrastruktur publik tidak boleh menjadi instrumen penguatan kepentingan sempit satu pihak saja,” tegasnya.
Rektor Universitas Nusa Putra juga menekankan setiap rencana penambahan lahan, perubahan trase, penambahan akses keluar–masuk (interchange), maupun modifikasi desain pendukung tidak hanya wajib disertai justifikasi teknis tetapi juga aspek sosial-ekonomi yang dapat diuji publik.
Justifikasi tersebut mencakup tidak hanya analisis lalu lintas dan keselamatan, tetapi juga dampak ekonomi lokal, dampak lingkungan dan sosial, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Tokoh Pemekaran Minta Bupati Tunda SK Presidium Baru Sukabumi Utara
“Penambahan lahan melalui desain baru di tengah capaian pembebasan lahan yang masih rendah berisiko memperpanjang konflik, meningkatkan biaya sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proyek strategis ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penambahan lahan dan desain baru tanpa keterbukaan data serta argumentasi publik akan memperbesar ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Sebagian kawasan dapat memperoleh keuntungan akses dan lonjakan nilai tanah, sementara kawasan lain justru menanggung dampak negatif berupa perubahan pola lalu lintas, tekanan lingkungan, serta kerentanan sosial-ekonomi akibat perubahan arah pembangunan wilayah.
Dalam rapat koordinasi tersebut kembali ditegaskan Universitas Nusa Putra tidak akan menyetujui penambahan pengadaan lahan, khususnya menyangkut aset dan wilayah kampus. Selama belum terdapat kejelasan dan kepastian mengenai isu ketidakadilan tata ruang dalam rencana penambahan lahan dan desain baru Tol Bocimi seksi 3.
Baca Juga: RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Resmi Layani Kemoterapi Mulai Januari 2026
Sikap itu menyusul tidak adanya kejelasan mengenai penggantian lahan dalam perubahan desain dan penambahan lahan tol dalam rapat-rapat koordinasi yang sudah 4 kali dilakukan sebelumnya.
“Sikap ini bukanlah penolakan terhadap penyelesaian pembangunan Tol Bocimi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademik kami agar pembangunan infrastruktur berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Tol Bocimi diakui memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sukabumi. Namun Universitas Nusa Putra menegaskan bahwa manfaat tersebut harus dirancang dan didistribusikan secara adil, melalui tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip keadilan tata ruang dan hak masyarakat terdampak.






