Jaga Pelayanan, Wali Kota Sukabumi Tunjuk Reni Rosyida Jadi Plt Kadisdukcapil

Sukabumiupdate.com
Selasa 09 Des 2025, 19:51 WIB
Jaga Pelayanan, Wali Kota Sukabumi Tunjuk Reni Rosyida Jadi Plt Kadisdukcapil

Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi bergerak cepat setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tejo Condro Nugroho, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana retribusi objek wisata saat menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil. Diketahui, saat ini Reni menduduki posisi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Keputusan ini dilakukan Ayep untuk menghindari kekosongan jabatan dan gangguan pelayanan publik.

Ayep menegaskan langkah ini harus diambil karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Tejo kini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, sedangkan pemerintah daerah wajib memastikan roda pelayanan tetap berjalan.

“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” kata dia, Selasa (9/12/2025).

Penetapan tersangka Tejo dan tenaga honorer bidang keuangan Disporapar, Sarah Salma El Zahra, membuat Pemerintah Kota Sukabumi harus mengambil langkah strategis untuk menjaga ritme kerja organisasi. Menurut Ayep, penunjukan Plt merupakan solusi paling tepat agar internal Disdukcapil tetap beroperasi optimal.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Sebut Kasus Korupsi Yang Seret Mantan Kadisporapar Terjadi di Masa Lalu

Reni kini diberi mandat untuk memulihkan stabilitas, memastikan seluruh layanan berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal agar penyimpangan serupa tidak terulang. “Plt-nya udah ada, Ibu Reni,” ujar Ayep.

Dikonfirmasi, Reni menyatakan penunjukan ini bukan hanya tentang mengisi kekosongan jabatan, tetapi memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Ia berterima kasih kepada Wali Kota Sukabumi atas kepercayaan tersebut dan siap bekerja sama dengan seluruh jajaran Disdukcapil untuk memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan internal.

“Saya menerima amanah sebagai Plt Kepala Disdukcapil dengan penuh tanggung jawab dan komitmen. Di tengah situasi yang menuntut ketegasan dan stabilitas, saya memahami betul bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah urusan yang sangat vital bagi masyarakat. Warga berhak mendapatkan pelayanan terbaik," katanya.

Tejo dan Sarah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi atas dugaan korupsi dana retribusi objek wisata daerah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang terjadi pada tahun anggaran 2023-2024. Keduanya dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 466.512.500.

Berita Terkait
Berita Terkini