Akal Bulus 2 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Wisata di Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 09 Des 2025, 14:45 WIB
Akal Bulus 2 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Wisata di Kota Sukabumi

Dua tersangka korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi saat digiring ke mobil tahanan. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kini menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata daerah yang menyeret mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra selaku tenaga kerja honorer bagian keuangan Disporapar.

Setelah menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris mengatakan kasus itu mulai terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui penyidikan sejak April hingga Juni 2025.

Menurutnya, akal bulus yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 di dua tempat wisata daerah yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis itu diduga dengan cara tidak menyetorkan seluruhnya uang retribusi ke kas daerah.

“Memang ada pendapatan harus disetor ke kas negara atau daerah tapi disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semua sudah disetor,” ujar Haris kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Admin Masih 19 Tahun, Member Ungkap Pemicu Aksi Gerebek Arisan di Warungkiara

Sementara itu, saat dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung, Tejo disebut menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PA/KPA), sementara Salma diduga membantu proses penyisihan dana tersebut.

Adapun peran dari para tersangka, kata Haris, pihaknya mengaku masih dalam tahap penngembangan termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain hingga aliran dana yang diduga dikorupsi.

“Masih dalam proses penyidikan, kemungkinan bisa saja ada (tersangka lain) karena masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Dalam proses penyelidikan, 20 orang saksi disebut telah diperiksa sebelum dua terduga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang dianggap cukup. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi setelah dianggap merugikan uang negara senilai Rp 466.512.500.

Baca Juga: Rumah di Warungkiara Digerebek Member Gegara Duit Arisan, Perempuan Muda Dibawa Polisi

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengaku bahwa Pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, menurutnya, kasus yang menyeret mantan Kadisporapar itu merupakan warisan masa lalu.

“Masalah hukum di Kota Sukabumi itu saya serahkan semuanya kepada penegak hukum dan itu masa lalu ya, insyaallah kita ke depan akan tindak semuanya tidak akan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran,” kata Ayep Zaki.

“Saya nggak banyak komentar dan memang itu masalahnya di masa sebelum saya menjabat,” tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terkini