SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melakukan sejumlah penyesuaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kuota khusus program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang sempat menjadi program unggulan sekaligus menuai pro-kontra pada tahun 2025 lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat menjelaskan, secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Adapun sejumlah penyesuaian tersebut, menurutnya berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Salah satunya, tidak ada lagi PAPS sebagai program khusus, namun esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," ujar Deden dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 belum lama ini, seperti dikutip dari laman resmi Disdik Jabar, Senin (9/3/2026).
Untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, lanjut Deden, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs.
"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Sukabumi Ungkap PAPS Salah Sasaran: Dinikmati Orang Mampu
Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. "Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," ucapnya.
Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Deden mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan.
"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," terangnya.
Selain itu, tambahnya, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus "anak negara". Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.
"Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan PAPS Dicabut! Pemprov Jabar Wajib Penuhi Syarat Sekolah Swasta, Termasuk di Sukabumi
TKA Jadi Komponen Penilaian
Sedangkan dalam aspek seleksi akademik, tambahnya, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor. "Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai," jelasnya.
Deden berharap, uji publik ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran berbasis regulasi serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.
"Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat," pungkasnya.





