SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Kadisporapar, Tejo Condro Nugroho sekaligus tenaga honorer bidang keuangan Disporapar, Sarah Salma El Zahra.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana retribusi objek wisata daerah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 dan dianggap merugikan uang negara mencapai Rp 466.512.500.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan Pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Masalah hukum di Kota Sukabumi itu saya serahkan semuanya kepada penegak hukum. Insyaallah kita ke depan akan tindak semuanya tidak akan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran,” ujar Ayep. Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Akal Bulus 2 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Wisata di Kota Sukabumi
Ayep juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di masa lalu atau sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi.
“Itu masa lalu ya. Saya nggak banyak komentar dan memang itu masalahnya di masa sebelum saya menjabat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua lokasi wisata milik pemerintah yakni wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Baca Juga: Ketegangan Pecah Saat Glamping 'Korea' Dibongkar di Pantai Citepus Sukabumi
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Perbuatan itu terjadi dalam rentang anggaran tahun 2023 hingga 2024 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 466.512.500.
Dalam rilis resmi, Kejari Kota Sukabumi menyebut kedua tersangka yaitu Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Sebelumnya Tejo diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara pasal subsider yang turut disangkakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dengan regulasi rujukan yang sama.




