Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Des 2025, 20:24 WIB
Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Dua tersangka korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi saat digiring ke rutan. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua lokasi wisata milik pemerintah yakni wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Perbuatan itu terjadi dalam rentang anggaran tahun 2023 hingga 2024 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 466.512.500.

Dalam rilis resmi, Kejari Kota Sukabumi menyebut kedua tersangka yaitu Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Sebelumnya Tejo diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara pasal subsider yang turut disangkakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dengan regulasi rujukan yang sama.

Baca Juga: Bau Menyengat! Gundukan Sampah Rumah Tangga di Jalur Geopark Ciletuh Sukabumi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana sesuai landasan pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP. Para tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Usai pemeriksaan, Kejari Kota Sukabumi menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan.

Dalam dokumen rilis, Kejari menguraikan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi, serta membuat seolah-olah uang yang disisihkan itu sudah disetorkan resmi ke kas daerah.

Rilis tersebut ditandatangani oleh Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H.

Berita Terkait
Berita Terkini