SUKABUMIUPDATE.com - Janji pembayaran pembelian lahan senilai Rp14 miliar di Cianjur oleh Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan yang disebut akan dilakukan pada akhir 2025 hingga kini tak kunjung terealisasi. Pemilik lahan menilai janji tersebut belum dibuktikan dengan pembayaran nyata.
Klarifikasi mengenai persoalan ini disampaikan oleh pemilik lahan PT Gurki Putra Mandiri melalui surat kepada Direktur Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan. Surat tersebut ditujukan kepada direktur bank, Neneng Ina Yulianti.
Dalam surat tertanggal 7 Maret 2026 itu, pemilik lahan menjelaskan alasan dirinya menyampaikan keluhan melalui video di sejumlah media. Langkah itu diambil setelah upaya mencari kejelasan pembayaran tidak membuahkan hasil selama dua tahun terakhir.
Direktur PT Gurki Putra Mandiri, Aknes, menyebut transaksi penjualan lahan tersebut telah berlangsung sejak 18 April 2024. Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp14 miliar.
Menurutnya, seluruh proses administrasi jual beli telah dilakukan sesuai permintaan pihak bank. Dokumen transaksi dan sertifikat lahan disebut telah diserahkan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jabar Diprediksi H-3, Pemudik Diimbau Atur Waktu Keberangkatan
“Proses tersebut dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Notaris yang menangani proses administrasi itu adalah Shella Febiana Putri,” ujar dia.
Aknes juga menyebut biaya pengurusan notaris sebesar Rp18 juta ditanggung oleh pihaknya. Seluruh dokumen transaksi disebut telah diserahkan kepada pihak bank untuk diproses lebih lanjut.
“Karena tidak kunjung mendapat kepastian pembayaran, saya beberapa kali mendatangi kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Namun upaya tersebut disebut tidak pernah menghasilkan kejelasan,” Ungkapnya
Ia bahkan mengaku sempat diberitahu bahwa nama perusahaan terkait transaksi tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem bank. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan kelanjutan proses pembayaran lahan tersebut.
“Upaya lain juga dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara untuk menempuh langkah hukum. Namun tetap diminta menunggu dengan alasan proses pembayaran masih berjalan dengan pihak pengemban,” ujar dia.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke lembaga Pas Lembur Pakuan di Subang yang berada di bawah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah itu, penanganan kasusnya didampingi tim hukum Tabar Istimewa Bandung sejak September 2025.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Nyalindung, Yusuf Maulana Siap Perjuangkan Infrastruktur dan Bantuan Keagamaan
Dalam pertemuan dengan pihak bank pada 17 November 2025, disebutkan bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan pada 28 Desember 2025. Setidaknya dijanjikan pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar kepada pemilik lahan.
Namun hingga kini pembayaran tersebut disebut belum diterima oleh pemilik lahan. Janji pembayaran yang sempat disampaikan itu pun dipertanyakan karena tak kunjung direalisasikan.
Sementara itu, pada Senin, 9 Maret 2026 upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak BPR Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan. Namun hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Direktur BPRS HIK Parahyangan Neneng Ina Yulianti belum juga menemui wartawan yang menunggu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPRS HIK Parahyangan tidak memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.






