PDM Sukabumi Tegaskan ES Sudah Dicopot dari Jabatan Kepsek, SK Diserahkan Lewat Istrinya

Sukabumiupdate.com
Sabtu 22 Nov 2025, 22:18 WIB
PDM Sukabumi Tegaskan ES Sudah Dicopot dari Jabatan Kepsek, SK Diserahkan Lewat Istrinya

Ilustrasi. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa ES sudah diberhentikan sebagai Kepala MTs Muhammadiyah 2 Surade. (Sumber Foto: AI/Google Gemini)

SUKABUMIUPDATE.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukabumi melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Surade menegaskan kembali bahwa ES telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala MTs Muhammadiyah 2 Surade.

Penegasan ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum ES yang sebelumnya menyatakan bahwa belum ada surat resmi terkait penonaktifan kliennya yang kini terseret kasus dugaan asusila.

Kepastian pemberhentian itu disampaikan oleh Ketua PCM Surade sekaligus Plt Kepala MTs Muhammadiyah 2 Surade, Elly Ratman Dwiyana, dan tercantum dalam Surat Keputusan PDM Kabupaten Sukabumi Nomor 186/KEP/III.0/D/2025, yang ditetapkan pada 19 November 2025.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua PDM Kabupaten Sukabumi, Mansyur Syah, dan Sekretaris Ripki Kaelani, serta ditembuskan kepada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Majelis Dikdasmen-PNF PDM Kabupaten Sukabumi.

Elly memastikan bahwa SK pemberhentian sudah disampaikan kepada ES melalui istrinya pada Jumat 21 November 2025.

“SK-nya sudah diberikan melalui istrinya pada Jumat (21/11/2025). Sudah melalui istrinya, karena kontaknya memang melalui istrinya. SK itu sama dengan yang dikirimkan ke istrinya,” ujar Elly kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga: Hak Jawab: Kuasa Hukum Kepala MTs Swasta di Surade Sukabumi Bantah Tuduhan Asusila & Penonaktifan Jabatan

Dasar Keputusan Pemberhentian

Pemberhentian ES ditetapkan melalui Surat Keputusan PDM Kabupaten Sukabumi Nomor 186/KEP/III.0/D/2025, berdasarkan hasil rapat PDM bersama Majelis Dikdasmen-PNF dan diperkuat Berita Acara PCM Surade bersama komite, guru, dan staf MTs Muhammadiyah 2 Surade.

Dikutip sukabumiupdate.com dari salinan SK tersebut, terdapat sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya:

  • Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor 99/KTN/I.4/F/2018, yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan bila dianggap tidak mampu secara jasmani maupun rohani dalam menjalankan kewajiban.
  • Situasi internal MTs Muhammadiyah Surade yang dinilai kurang kondusif untuk pengembangan pembelajaran sehingga membutuhkan penyegaran manajemen.
  • Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 4 poin 9 terkait pemberhentian anggota atau pimpinan.

Seiring pemberhentian ini, SK Nomor 216/KEP/III.0/D/2024 tentang pengangkatan ES sebagai kepala madrasah periode 2024–2028 turut dicabut. ES juga diberhentikan dari jabatannya sebagai guru dan dikembalikan ke Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Statusnya sebagai anggota PCM Surade ikut dicabut.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Kepsek MTs Swasta di Surade Sukabumi Dinonaktifkan

Untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar, PDM menunjuk Elly Ratman Dwiyana, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MTs Muhammadiyah 2 Surade hingga ditunjuk kepala definitif.

PDM menyatakan keputusan ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan, namun dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan administrasi atau prosedural.

Sebelumnya, kuasa hukum ES, Sukma Regian dari Kantor Hukum SR & Partners, membantah seluruh tuduhan asusila yang dilaporkan seorang perempuan berinisial GM. Kuasa hukum juga menyebut bahwa tidak ada surat resmi yang menyatakan ES telah diberhentikan.

Berita Terkait
Berita Terkini