SUKABUMIUPDATE.com - Bikin heboh warga Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, buaya muara yang ditangkap warga di Sungai Cibatu ternyata milik Renzo Edupark Sukabumi. Sempat diamankan di pos Damkar Cibadak, kini buaya muda tersebut dikembalikan ke pengelola Taman Hiburan dan Pendidikan, Renzo Edupark yang juga berada di wilayah Desa Sekarwangi.
Buaya dengan panjang kurang dari 2 meter tersebut ditangkap warga dengan alat seadanya sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 25 Mei 2026. Sebelumnya warga ketakutan setelah ada yang melihat penampakan buaya muara di leuwibatu sungai cibatu.
Warga setempat curiga, buaya tersebut adalah satwa peliharaan yang lepas. Karena sungai cibatu Desa Sekarwangi bukan habitat buaya.
Baca Juga: Usai El Clasico Indonesia, Komdis PSSI Hukum Sejumlah Pemain Persib dan Persija
Wakil Komandan Posko V Damkar Cibadak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Heri Hermawan, mengatakan buaya tersebut sudah diserahkan ke Enoh Martono dari pihak Renzo Edupark, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Heri, buaya tersebut merupakan hewan peliharaan milik Renzo Edupark yang diduga lepas dari tempat pemeliharaan. “Ternyata buaya itu yang punya Renzo Edupark. Itu lepas, karena banyak peliharaan ada enam ekor,” katanya.
Proses penyerahan buaya tersebut, lanjut Heri, disertai pembuatan berita acara serah terima hewan peliharaan. “Ini kami hanya bikin berita acara aja, serah terima hewan peliharaan itu,” katanya.
Baca Juga: Dari Bojan Hodak ke Igor Tolic, Estafet Kejayaan Persib Bandung akan Berlanjut
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berupaya menghubungi pihak Renzo Edupark untuk mengetahui soal buaya peliharaan mereka yang ditemukan warga di sungai Cibatu Sekarwangi. Juga masih menunggu konfirmasi dari BKSDA Jawa Barat, sebagai pihak berwenang mengurus satwa-satwa yang ditemukan di area umum, khususnya hewan dilindungi seperti buaya muara.
Satwa Dilindungi
Dikutip dari berbagai sumber literasi, buaya muara (Crocodylus porosus) adalah satwa liar yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.Perlindungan satwa ini tertuang dalam dasar hukum dan regulasi berikut:Undang-Undang, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Peraturan Menteri buaya muara masuk dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Juga termasuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti statusnya terancam punah dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di alam liar.
Baca Juga: Melaju Kencang di Trek Lurus Jalur Lingsel, Pelajar di Sukabumi Terkapar usai Kecelakaan Tunggal
Dengan status dilindungi, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan tanpa izin, hingga memperniagakan buaya muara (baik dalam keadaan hidup maupun mati atau bagian tubuhnya) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.




