SPMB di Kabupaten Sukabumi: Aturan Baru Jalur Prestasi dan Pengecualian Kuota Sekolah

Sukabumiupdate.com
Selasa 26 Mei 2026, 15:41 WIB
SPMB di Kabupaten Sukabumi: Aturan Baru Jalur Prestasi dan Pengecualian Kuota Sekolah

Ilustrasi AI. SPMB Ramah Kabupaten Sukabumi (sumber: Copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dimulainya tahapan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan sistem penerimaan yang bersih melalui slogan "SPMB Ramah". Slogan ini berfokus pada keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Hari ini kita melaksanakan salah satu rangkaian kegiatan yang disebut dengan penandatanganan komitmen bersama SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru, tahun ajaran 2026/2027. Tadi kami mengundang Pak Bupati beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait untuk membubuhi komitmen bahwa tagline kita itu adalah SPMB Ramah tahun 2026," ujar Herdiawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Baru Diperbaiki Februari 2026, Jalan Provinsi di Cisolok Amblas Lagi Akibat Pergerakan Tanah

Ia meluruskan bahwa arti "Ramah" dalam program ini adalah untuk memastikan asas keadilan di lapangan. "Ramah mah supaya menjangkau, jadi ada transparan, berkeadilan, gitu ya," jelasnya.

Mengenai jalur pendaftaran, Disdik memastikan masih mempertahankan empat jalur konvensional, yaitu jalur domisili (zonasi), afirmasi, perpindahan tugas orang tua (mutasi), dan jalur prestasi. Kendati demikian, terdapat formula baru yang diterapkan khusus pada jalur prestasi tahun ini, di mana kelulusan tidak lagi hanya berdasarkan nilai rapor, melainkan digabung dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

"Penerimaannya hampir sama dengan tahun-tahun yang lalu. Terutama yang berhubungan dengan daya tampung sama dengan tahun kemarin, terus jalurnya juga masih tetap sama, empat: prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi. Cuman yang prestasi, yang berbeda tahun sekarang itu, ada dipertimbangkan nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik) masuk dalam akumulasi pembagian antara nilai rapor dengan nilai TKA," paparnya.

Baca Juga: Menu MBG Berisi Otak-otak di Bantargadung Dikeluhkan Penerima Manfaat: Keras!

Herdiawan menerangkan bahwa penghitungan nilai untuk jalur prestasi ini murni bersifat akumulatif, sementara jalur zonasi tetap mengacu pada lokasi tempat tinggal. "Jadi kalau misalnya domisili, ya berdasarkan domisili nanti kita menerima. Kalau prestasi mah nilai rapornya seberapa, ditambah dengan nilai tes kemampuan akademik, dijumlahkan dibagi dua. Itu aja perbedaannya," tutur Herdiawan.

Di sisi lain, Disdik juga mengantisipasi masalah daya tampung kelas. Sesuai regulasi, kapasitas ideal per kelas adalah maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Karena tingginya jumlah pendaftar di wilayah tertentu, ratusan sekolah telah mengajukan dispensasi kuota resmi ke dinas agar proses penerimaan tetap tertib administrasi.

"Daya tampung SD dan SMP yang mengajukan pengecualian yaitu SD 801 sekolah, SMP 101 sekolah. Kenapa dikecualikan? Karena mereka menerima melebihi batas daya tampung. Kalau SD kan idealnya 28, berarti kalau lebih dari 28 dia harus mengajukan pengecualian. Kalau SMP 32, berarti lebih dari itu harus mengajukan pengecualian," pungkas Herdiawan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini