SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dimuat dalam berbagai media daring. Gugatan perdata tersebut teregister dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah hukum yang ditempuh tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers itu menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
Gugatan bermula dari pemberitaan sejumlah media mengenai jalannya persidangan dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025. Pihak yang merasa dirugikan, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, kemudian melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Dalam somasi tersebut, media dituding menerbitkan pemberitaan yang tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik. Media juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan ancaman akan ditempuh jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Melaju Kencang di Trek Lurus Jalur Lingsel, Pelajar di Sukabumi Terkapar usai Kecelakaan Tunggal
Namun, menurut KKJ, gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang diajukan tanpa terlebih dahulu menempuh hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Adapun 25 perusahaan media yang menjadi tergugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, hingga PT Inews Digital Indonesia dan PT LATIVI Media Karya.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ menegaskan bahwa publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik hasil kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.
KKJ juga menyebut setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
Selain itu, KKJ menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni bentuk gugatan yang dinilai bertujuan membungkam kebebasan pers dan partisipasi publik.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Igor Tolic Pelatih Baru Persib Bandung
“SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat,” tulis KKJ dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers atau pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi.
KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan ahli pers guna memberikan pembelaan kepada para tergugat.
Selain itu, KKJ mendesak Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan gabungan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yang dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019. Organisasi tersebut di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, PWI, hingga Pewarta Foto Indonesia (PFI).




