Sejumlah Warga Sukabumi Mengaku Jadi Korban Penipuan Kerja ke GSI, Sudah Setor Rp52 Juta

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Nov 2025, 22:25 WIB
Sejumlah Warga Sukabumi Mengaku Jadi Korban Penipuan Kerja ke GSI, Sudah Setor Rp52 Juta

Ilustrasi melamar kerja di GSI Sukabumi. (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok penerimaan kerja di PT GSI Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Junaedi Tanjung, pihak yang kini menerima kuasa dari para korban.

Junaedi mengungkapkan, berdasar keterangan salah seorang korban berinisial D, sopir angkot asal Kecamatan Cibadak, dugaan penipuan dilakukan oleh seorang pria bernama Djoko, yang mengaku sebagai mantan anggota TNI, mantan karyawan internal GSI, sekaligus wartawan. 

Menurut Junaedi, perkenalan antara D dan Djoko terjadi saat keduanya bertemu berkali-kali di dalam angkot. Djoko lalu menawarkan pekerjaan di GSI dengan iming-iming dapat langsung masuk apabila menyerahkan uang sejumlah Rp7 juta. D yang berharap mendapat pekerjaan, bahkan sampai menggadaikan kendaraan angkotnya demi memenuhi permintaan tersebut.

“Dedi ini menyerahkan uang langsung ke Djoko. Bahkan sempat menanyakan identitas, tapi Djoko berdalih KTP-nya masih proses dari kartu TNI ke KTP sipil,” ujar Junaedi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Dua Inovasi Pemprov Jabar Jalani Validasi Lapangan Innovative Government Award 2025

Setelah memberikan uang, D tak kunjung diterima kerja. Djoko kemudian meminta D mencari kerabat atau teman yang juga ingin bekerja, dengan janji D akan mendapat Rp300 ribu dari setiap orang yang berhasil diajak. Akhirnya, D mengumpulkan empat orang saudaranya. Mereka datang membawa persyaratan seperti KTP, kartu kuning, dan uang, lalu menyerahkannya di rumah D. Semua penyerahan uang disertai kuitansi.

Modus serupa terjadi pada korban lain. Seorang perempuan bernama Meti, warga Jampang, juga dihubungi Djoko dengan dalih ada 'jatah masuk' untuk perempuan karena adanya pegawai yang meninggal di GSI. Meti kemudian membawa beberapa kerabat dan temannya. “Korban perempuan rata-rata mengenal kasus ini dari Meti. Semua menyerahkan uang lewat Djoko dengan kuitansi,” jelas Junaedi.

Janji masuk kerja disebutkan berkali-kali oleh Djoko, termasuk jadwal paling akhir pada 17 September 2025. Namun ketika para korban datang ke perusahaan untuk mengonfirmasi, pihak GSI menyatakan tidak mengenal orang bernama Djoko dan tidak pernah membuka rekrutmen melalui jalur tersebut.

“Saat itu salah satu korban membuat laporan polisi, tapi kuasa hukum sebelumnya tidak berjalan. Saya baru dihubungi dan mulai mengumpulkan para korban,” kata Junaedi.

Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 10 korban resmi yang memberikan kuasa, dengan total kerugian sekitar Rp52 juta. Nilainya bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta per orang. Semua korban memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi maupun bukti transfer.

Baca Juga: Hasanah Tour & Travel Resmi Buka Cabang di Cicurug Sukabumi, Ustadz Pantun Beri Dukungan

Selain kerugian akibat penipuan, salah satu korban juga mengeluarkan biaya tambahan setelah menguasakan kasus ini kepada lembaga bantuan hukum (LBH) sebelumnya. “Ada yang sampai membayar Rp2,5 juta ke LBH dan menggadaikan motor. Sudah jadi korban, masih terbebani lagi,” ucap Junaedi.

Terkait langkah hukum, Junaedi menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta seluruh korban datang ke kantornya untuk proses pelaporan lebih lanjut. “Kami tunggu besok di kantor. Apalagi GSI ini sudah pernah disidak Pak Bupati karena banyak masyarakat yang berharap kerja. Kasihan masyarakat yang susah mencari uang malah dirugikan seperti ini,” tegasnya.

Junaedi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat dapat segera menangani laporan para korban agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Terkait
Berita Terkini