SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.237 pekerja rentan di Kota Sukabumi. Bantuan ini merupakan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk perlindungan sosial untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan para pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.
Diketahui, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana dan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada perwakilan pekerja rentan yang hadir dalam acara tersebut. Rabu (19/11/2025).
Dalam hal ini, Ryan Gustaviana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi atas komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perjuangan Reni, Korban TPPO Asal Cisaat Sukabumi Akhirnya Pulang Setelah 6 Bulan di Cina
“Program bantuan iuran ini adalah wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan dasar ketika menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Dengan adanya bantuan ini, para pekerja telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Ryan.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang terbangun, serta menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi pekerja di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak hanya memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mendukung ketahanan ekonomi keluarga mereka,” ujar Ayep.
Baca Juga: 45 Pelaku Bully Gagal Masuk Universitas Terbaik Korea Padahal Secara Otak Mereka Berprestasi
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Nia Vaulina, yang juga menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Sukabumi. Kehadiran Disnaker menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan produktif.
Dengan tersalurkannya bantuan iuran ini, diharapkan para pekerja rentan di Kota Sukabumi dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(adv)




