BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Sukabumiupdate.com
Kamis 06 Nov 2025, 20:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Foto bersama usai kegitan audiensi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di ruang utama Balai Kota, Rabu (6/11/2025) | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan dan sektor informal.

Hal itu diaampaikan dalam kegitan audiensi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada Rabu (6/11/2025) di ruang utama Balai Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri serta jajaran.

Ia menyebut, pencapaian Universal Coverage Jaminan Ketenagakerjaan (UCJ) tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, BPJS, Dunia Usaha dan Masyarakat.

“Kita harus menyamakan persepsi dan pangkah untuk membangun ekosistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkeadilan di Kota Sukabumi,” ujar Bobby.

Baca Juga: Kondisi Lansia di Surade Sukabumi yang Tertusuk Bambu Kini Sadar Usai Operasi

Lebih lanjut, Bobby menekankan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban masyarakat.

“Pendapatan daerah kita memang belum bisa mengcover seluruh kebutuhan, namun kami memilih tidak menaikan pajak. Fokus kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga,” ucapnya.

Ia juga menyoroti sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat lebih memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kader Rt/Rw, Pelaku UMKM, Pekerja Harian Lepas dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

“Kota Sukabumi optimis mampu mencapai 100 persen kepesertaan karena perputaran ekonomi daerah cukup tinggi. Kami siap berkolaborasi dengan BPJS dalam memperkuat integrasi program sosial dan pemberian insentif,” imbuhnya.

Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri menyampaikan apresiasi terhadap capaian 84 persen tingkat kepesertaan di Kota Sukabumi dan menargetkan universal coverage dalam tiga tahun kedepan.

Ia menegaskn bahwa keberhasilan tersebut, membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah daerah, baik secara moral, politis maupun kebijakan.

Baca Juga: Sidang Kasus ASDP: Ira Puspadewi Tegaskan Akuisisi Sah, Bukan Korupsi

Zuhri juga menjelaskan landasan hukum pelaksanaan jaminan sosial sesuai dengan UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Di sisi lain, ia menekankan peran Dewan Pengawas yang mencakup fungsi pengawasan kebijakan, pertimbangan kepada direksi serta pengawasan terhadap pengelolaan dana.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mengalami defisit. Transfaransi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana peserta,” kata dia.

Lebih lanjut, Zuhri menyebut tiga aspek penting yang harus diperkuat oleh pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan, yaitu anggaran, regulasi serta regenerasi dan pembinaan.

Ia juga mengajak seluruh peserta audiensi untuk terus mensosialisasikan manfaat BPJS dengan pendekatan yang empirik.

“BPJS bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan pekerja dan keluarganya,” tegasnya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini