SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/11/2025) menuntut penyelesaian tunggakan uang pesangon mereka menyusul kabar penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Total kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 12,47 miliar.
Kepada sukabumiupdate.com, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menjelaskan latar belakang aksi yang mereka gelar.
"Sudah sekitar 2 tahun pabrik PT Tirta Mas Lestari (TML) tersebut sudah tidak mampu beroprasi yang diakibatkan oleh tidak adanya order permintaan tidak nutup biaya oprasional," ujar Dadeng, menjelaskan kondisi perusahaan yang memburuk.
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan secara bertahap. Dari sekitar 200 karyawan, tahap pertama diberlakukan untuk 100 orang dengan skema pembayaran kompensasi PHK dicicil. Namun, proses cicilan PHK tahap pertama baru rampung sekitar 50 persen saat perusahaan benar-benar kolaps dan melakukan PHK terhadap sisa karyawan.
Baca Juga: Ketua HISKI Sukabumi Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di Bandung
Sekitar dua bulan lalu, Pengadilan Niaga secara resmi menyatakan PT TML dalam kondisi pailit. Saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap verifikasi data piutang kreditur.
Di tengah proses tersebut, para eks karyawan menerima informasi bahwa aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan, telah laku terjual melalui proses lelang. Pihak pembeli baru dikabarkan mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan kunjungan.
Merespons informasi ini, para mantan karyawan segera mendatangi pabrik. Dadeng menuturkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan benar tidaknya aset perusahaan TML sudah terjual.
Selain itu, mereka ingin pihak pembeli atau pihak-pihak lain tahu bahwa hak kompensasi PHK karyawan belum terselesaikan. Pihak pembeli dilaporkan tidak berhasil masuk melihat seluruh aset karena tidak mendapatkan izin dari tim kurator.
Adapun rincian tunggakan pesangon yang belum dibayarkan dijelaskan secara rinci oleh pihak serikat. "Total nilai pesangon yang belum dibayarkan kepada para eks karyawan mencapai Rp11.890.630.377, ditambah denda sebesar Rp582.169.119, sehingga total kewajiban yang harus dipenuhi menjadi Rp12.472.799.496," ungkap Dadeng.
Baca Juga: Dua Ornamen Jagung Raksasa Jadi Ikon Utama Alun-alun Jampangtengah Sukabumi
Pihak serikat buruh menyatakan telah mengikuti semua proses di pengadilan niaga. Mereka berencana menghadiri sidang verifikasi data tagihan di Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025) mendatang. Hal-hal ini juga sudah disampaikan baik kepada Disnaker maupun Bupati Sukabumi.
"Para karyawan menyambut baik kabar penjualan aset, karena menurut mereka, dengan sudah terjual maka hak mereka harusnya sudah di bayarkan," ujarnya.
Jika aksi ini tidak menghasilkan progres yang signifikan, GSBI bersama eks karyawan berencana mendatangi Bupati Sukabumi untuk meminta bantuan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah ini.
"Setelah terjual tentu harapan kita pihak kurator membayarkan hak kompensasi karyawan agar segera selesai," pungkasnya.






