PT Jatikawi Group Angkat Bicara Soal Tuntutan Pesangon Karyawan

Jumat 14 April 2023, 23:36 WIB
Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - PT Jatikawi Group menanggapi pemberitaan yang menyampaikan tuntutan pesangon dari seorang yang mengklaim mantan karyawan PT Jatikawi Group, Ujang Rustandi Koni.

Saleh Hidayat, SH selaku kuasa hukum PT Jatikawi Group menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan sdr Ujang Rustandi Koni melalui kuasa hukumnya Rudi Hermawan SH bahwa seolah-olah tidak adanya pembayaran kewajiban perusahaan berupa pemberian Pesangon kepada mantan karyawan oleh PT Jatikawi Group merupakan tuduhan yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan hukum yang benar.

"Oleh karena PT Jatikawi Group tidak pernah mengangkat Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan tetap, dan hal itu bisa dilihat dari tidak adanya SK pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Menurut Saleh, terkait dengan bukti Paklaring yang disampaikan oleh Ujang Rustandi Koni, dimana dalam Paklaring tersebut dicantumkan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama 18 tahun (terhitung sejak 1 Maret 2004 sampai 31 oktober 2022) di PT Jati Kawi Group dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Lapangan.

"Bahwa Paklaring itu sebenarnya dibuat dan ditujukan untuk alasan tertentu dan hanya dibuat untuk kalangan internal. Terkait kejelasan bagaimana Paklaring itu muncul mungkin nanti akan dibuka secara resmi sebagai alat bukti dihadapan pengadilan, jika pun nanti kasus ini masuk ke meja pengadilan," ungkap Saleh.

Selain itu menurut Saleh, Bahwa sebenarnya dalam Paklaring itu disebutkan Ujang Rustandi Koni mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya secara sadar bukan di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Wabup Iyos: Muhibbah Ramadhan sebagai Media Silaturahmi dan Berbagi Kebaikan

"Disitu terlihat bahwa Paklaring tersebut jelas aneh dan mengada-ngada," tandasnya.

Terkait Somasi yang ketiga kalinya yang disampaikan kuasa hukum Ujang Rustandi Koni, kata Saleh bahwa benar belum ditanggapi. Karena isi dari Somasi yang ketiga tersebut sama pada pokoknya dengan Somasi yang pertama dan kedua yang sudah ditanggapi.

"isinya sama tentang penuntutan uang pesangon, jadi tidak perlu kami tanggapi," tutur Saleh.

Selanjutnya, kata Saleh jika pihak kuasa hukum Ujang Rustandi Koni mau melakukan upaya hukum, "ya Silahkan saja, itu haknya," pungkas Saleh.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sebelumnya diberitakan bahwa konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jatikawi Group sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Perusahaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life21 September 2024, 08:00 WIB

11 Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup

Ingat bahwa ujian atau kesulitan adalah bagian dari proses belajar dan tumbuh. Setiap tantangan yang dihadapi memberi peluang untuk menjadi lebih kuat.
Ilustrasi. Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup (Sumber : Pexels/William Fortunato)
Food & Travel21 September 2024, 07:00 WIB

Resep Bola Bola Coklat Sederhana, Camilan Simpel untuk Keluarga di Rumah

Berikut resep sederhana untuk membuat Bola Bola Coklat. Yuk Recook di rumah!
Ilustrasi. Resep Bola Bola Coklat (Sumber : Freepik/@freepik)
Science21 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 September 2024, Sebelum Berakhir Pekan Yuk Cek Dulu Langit

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024. | Foto: Pixabay/Vu-Manh-Tien
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)