Kuota Haji Sukabumi 2026 Masih Tunggu SK Menteri, Biaya Turun Sekitar Rp2 Juta

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Nov 2025, 19:58 WIB
Kuota Haji Sukabumi 2026 Masih Tunggu SK Menteri, Biaya Turun Sekitar Rp2 Juta

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan. (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Haji dan Umrah RI terkait kuota jemaah haji tahun 2026.

Hingga kini, jumlah pasti calon jemaah dari Kabupaten Sukabumi belum ditentukan, menyusul adanya penyesuaian kuota haji Provinsi Jawa Barat yang kini berjumlah 29.643 jemaah, atau berkurang sekitar 9.000 dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenhaj Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, mengatakan bahwa penyesuaian di tingkat provinsi tersebut tentunya akan berdampak pada kuota di daerah.

“Untuk Kabupaten Sukabumi, dilihat dari penyesuaian kuota tersebut pasti akan berdampak kepada masyarakat. Dari kuota normal 2025 itu kurang lebih 1.500, dan kita masih menunggu berapa yang akan ditetapkan untuk 2026,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/11/2025).

Ia kemudian mengimbau masyarakat agar memahami kebijakan ini sebagai bagian dari penataan nasional penyelenggaraan haji.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat dan mitra kami, baik KBIH maupun IPHI, agar dapat ikut mensosialisasikan kebijakan ini. Mau tidak mau harus kita terima dengan lapang dada. Mudah-mudahan para calon jemaah juga dapat memahaminya karena haji merupakan panggilan dari Allah SWT,” jelas Manan.

Baca Juga: Respons Kemenag soal Ambruknya Madrasah di Ciburial Gunungguruh Sukabumi

Menurut Manan, perubahan sistem penetapan kuota mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menegaskan bahwa kuota jemaah kini langsung ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi melalui keputusan gubernur seperti sebelumnya.

Masa Tunggu Kini Capai 26 Tahun

Manan mengungkapkan bahwa penyesuaian kuota juga berdampak pada lamanya masa tunggu (waiting list) calon jemaah. Jika sebelumnya rata-rata 17 tahun, kini masa tunggu bisa mencapai 26 tahun.

“Kalau mendaftar sebelum kebijakan baru ini ditetapkan, masa tunggunya sekitar 17 tahun. Tapi dengan penyesuaian kuota baru, Menteri ingin menyamakan waktu tunggu di seluruh provinsi menjadi 26 tahun,” terang Manan.

Ia menuturkan, sistem baru ini bertujuan agar pemerataan jemaah antarprovinsi lebih proporsional dan adil. “Dulu penetapan kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, tapi sekarang berbasis daftar tunggu agar lebih merata,” tambahnya.

Biaya Haji Turun Sekitar Rp 2 Juta

Selain penyesuaian kuota, ada kabar baik bagi calon jemaah. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan biaya haji sebesar sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya.

“Total real cost penyelenggaraan haji tahun ini sekitar Rp 87,4 juta. Dari jumlah itu, jemaah hanya menanggung BIPIH sekitar Rp 54,4 juta, sementara sisanya ditopang dari dana optimalisasi atau nilai manfaat setoran awal yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” ungkapnya.

Meski demikian, Manan menegaskan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan biaya haji berdasarkan embarkasi.

“Misalnya Kabupaten Sukabumi masuk embarkasi Jakarta–Bekasi, nanti baru muncul angka resminya. Itu yang akan menjadi dasar pembayaran bagi jemaah yang akan berangkat tahun 2026,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini