Perumdam TJM Sukabumi Sosialisasikan Penerapan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Standar Air Minum Layak Konsumsi

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Okt 2025, 22:38 WIB
Perumdam TJM Sukabumi Sosialisasikan Penerapan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Standar Air Minum Layak Konsumsi

Sosialisasi penggunaan desinfektan pada air hasil produksi, Kamis (30/10/2025). (Sumber: Dok Perumdam TJM)

SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi mengenai penggunaan desinfektan pada air hasil produksi, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Direktur Teknik Perumda AM TJM, Iyus Sugiarto, menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur soal air minum, tetapi juga mencakup aspek lingkungan lain seperti udara dan tanah. Namun, fokus Perumda AM TJM adalah pada penyediaan jasa air minum yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.

“Dalam air minum ada standar yang harus dipenuhi agar layak dikonsumsi masyarakat. Standarnya meliputi parameter fisika, mikrobiologi, kimia, hingga radioaktif. Misalnya, air harus bebas dari kuman dan bakteri, pH-nya sesuai, dan tidak mengandung zat radioaktif,” jelas Iyus.

Baca Juga: Cerita Haru dari Rumah Duka: Kenang Sosok AK, Anak yang Rajin dan Berprestasi

Ia menambahkan, untuk menjaga kualitas air agar terbebas dari kuman, salah satu proses penting yang dilakukan adalah penambahan sodium hipoklorit sebagai desinfektan. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan ketentuan dalam Permenkes tersebut.

“Permenkes ini diterbitkan tahun 2023 dengan masa retensi dua tahun, jadi tahun 2025 ini adalah tahun terakhir untuk penerapan secara penuh. Kami sebenarnya sudah menerapkan bertahap sejak awal, misalnya kadar hipoklorit minimal 0,2 miligram per liter hingga maksimal 0,5 miligram per liter,” terangnya.

Iyus juga menyinggung pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, perubahan pada pengolahan air bisa saja menimbulkan perbedaan rasa, namun hal itu merupakan bagian dari penyesuaian terhadap standar baru yang lebih aman.

“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media agar masyarakat memahami bahwa perubahan ini bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya penerapan aturan baru dari pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Iyus turut menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki kebanggaan tersendiri dalam hal pengawasan air bersih. Perumda AM TJM telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan bahkan menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang dijadikan pilot project oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: Siapa I? Nama yang Ditulis Siswi Korban Dugaan Bullying di Sukabumi Sebelum Akhiri Hidup

“Alhamdulillah kami pernah diundang Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber di hadapan 26 Dinas Kesehatan kabupaten/kota lainnya. Ini menjadi kebanggaan tersendiri karena Sukabumi dinilai telah menjalankan kerja sama dan penerapan standar pengawasan air bersih dengan baik,” tutur Iyus.

Ia menegaskan bahwa penerapan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 bukan semata-mata kebijakan internal, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan air minum yang sehat, aman, dan memenuhi standar.

“Jadi kami ingin masyarakat tahu bahwa apa yang kami lakukan ini adalah amanah dari regulasi, bukan keinginan sepihak. Tujuannya agar masyarakat bisa hidup sehat dan menikmati air yang layak konsumsi,” pungkasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini