Perusakan Karang di Pantai Minajaya: Fraksi Rakyat Desak Penegakan Hukum dan Tolak Perizinan PT BSM

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Okt 2025, 22:57 WIB
Perusakan Karang di Pantai Minajaya: Fraksi Rakyat Desak Penegakan Hukum dan Tolak Perizinan PT BSM

Perusakan karang oleh perusahaan tambak udang di pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mengecam keras perusakan terumbu karang di kawasan pantai Minajaya. Mereka menyebut pembongkaran karang tersebut dilakukan secara terencana dan sengaja oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM).

Juru Bicara Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menyatakan bahwa terumbu karang bukan sekadar habitat bagi biota laut tetapi sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir. “Pengrusakan terumbu karang di Minajaya yang dilakukan secara terencana dan dengan penggunaan alat berat merupakan tindakan serius yang melampaui kategori pelanggaran—ini masuk ranah kejahatan lingkungan menurut UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/10/2025).

Rozak menegaskan jika pemerintah dan penegak hukum tidak menindaklanjuti secara serius, insiden ini akan diperlakukan sebagai peristiwa biasa karena pelakunya pemilik modal. “Hukum jangan hanya diberlakukan terhadap nelayan tradisional yang dituduh melakukan ‘illegal fishing’ sementara kejahatan lingkungan oleh pemodal dibiarkan,” tambah Rozak.

Baca Juga: Nyerenteng Day di Sukabumi, Ajang Atlet Kick Boxing dan MMA Asah Prestasi

Kata Rozak, keberadaan PT. BSM sejak awal 2025 sudah menimbulkan konflik sosial sehingga proses perizinannya sempat ditunda oleh DPMPTSP. Namun, Fraksi Rakyat menuduh perusahaan kemudian tetap melakukan pengrusakan lingkungan di luar perencanaan yang semestinya, sementara pengawasan dari pemerintah dan penegak hukum dinilai absen.

Rozak menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup memenuhi kriteria kerusakan lingkungan yang signifikan. Karena itu, pihak yang diduga merusak harus segera diproses secara hukum. “Apakah penegak hukum berani bertindak bila pelakunya adalah pemodal? Ruang ekologis tidak boleh dibiarkan dirusak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pernyataan sikap, Fraksi Rakyat mendesak tindakan segera dari pemerintah dan aparat penegak hukum:

• Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan penegak hukum diminta segera menangkap dan mengadili pelaku pengrusakan terumbu karang sebagai penjahat lingkungan hidup.

• Pemerintah diminta menolak segala bentuk permohonan perizinan yang diajukan oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM).

Fraksi Rakyat menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan adil agar laut tetap menjadi sumber agraria dan ruang hidup produktif bagi generasi mendatang.

Berita Terkait
Berita Terkini