Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan Usai Keluar dari Rumah Sakit

Sukabumiupdate.com
Kamis 12 Mar 2026, 10:30 WIB
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan Usai Keluar dari Rumah Sakit

Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan Usai Keluar dari Rumah Sakit (Sumber : Instagram/@pichekota_)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau lebih dikenal Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Piche Kota resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Belu pada Rabu, 11 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih oleh tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyanyi jebolan Indonesia Idol 2025 itu beberapa hari sebelumnya di rawat di RSUD Gabriel Manek Atambua Belu karena vertigo. Selama perawatan ia dipantau tersebut oleh polisi.

Mengutip dari Suara.com, sebelumnya, Piche sempat menjalani pembantaran untuk perawatan medis intensif setelah dirinya ditangkap polisi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dikutip dari Suara.com pada Kamis, (12/03/2026).

Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka atas laporan remaja di bawah umur berinisial ACT (16). Tidak sendirian, Piche Kota melakukan tindakan asusila tersebut bersama dua orang rekannya yang kini juga harus merasakan pengapnya sel tahanan.

Baca Juga: Piche Kota Buka Suara Terkait Dugaan Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur

Dua tersangka lainnya adalah RM alias Roy dan RS alias Rifle yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu. Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara milik Roy dan Rifle ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan jeratan pasal berlapis.

"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutur Astawa menjelaskan.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Piche Kota ke ACT terjadi di hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026. Kejadian memilukan ini bermula saat korban dibawa ke hotel dan dirudapaksa oleh tiga pelaku secara bergantian.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini