Tebus Murah Diperpanjang, Bapenda Sukabumi: Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda PBB 2025

Sukabumiupdate.com
Senin 13 Okt 2025, 20:05 WIB
Tebus Murah Diperpanjang, Bapenda Sukabumi: Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda PBB 2025

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengajak warga manfaatkan program tebus murah pajak PBB 2025. (Sumber : Bapenda Kabupaten Sukabumi).

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang program Tebus Murah Pajak Daerah, yang memberikan berbagai diskon dan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini dilakukan untuk memberikan insentif dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Program Tebus Murah terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Banyak warga yang meminta agar program ini diperpanjang, supaya mereka yang belum sempat membayar bisa ikut memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Herdy, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Harimau Ganggu Petani di Sukabumi Adalah Hoaks

Melalui program ini, Bapenda memberikan berbagai diskon pengurangan tunggakan pokok PBB-P2 berdasarkan tahun pajak, sebagai berikut:

  • Diskon 100% untuk pajak terutang tahun 1994–2012
  • Diskon 50% untuk pajak terutang tahun 2013–2019
  • Diskon 40% untuk pajak terutang tahun 2020–2021
  • Diskon 30% untuk pajak terutang tahun 2022
  • Diskon 20% untuk pajak terutang tahun 2023
  • Diskon 10% untuk pajak terutang tahun 2024

Selain itu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari sanksi administratif pajak daerah, dengan syarat telah melakukan pembayaran pajak tahun 2025 sesuai SPPT, SKPD, atau self assessment.

Herdy menyebutkan, sejak diluncurkan, program Tebus Murah berdampak signifikan terhadap capaian pajak daerah. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi pendapatan pajak telah melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga: SDN Jaringao Ciracap Sukabumi Terima Dana Revitalisasi Rp928 Juta dari Pemerintah Pusat

“Dampaknya sangat besar. Realisasi penerimaan pajak meningkat pesat dan sudah melebihi target triwulan ketiga. Harapannya, sampai akhir tahun, masyarakat bisa terus memanfaatkan program ini sehingga capaian pajak benar-benar maksimal,” tambahnya.

Untuk memastikan informasi program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kata Herdy, Bapenda menerapkan strategi sosialisasi langsung melalui berbagai kanal komunikasi.

“Kami menyebarkan informasi lewat pamflet ke desa-desa hingga ke tingkat dusun, serta menggandeng media massa untuk publikasi. Kami juga aktif memposting program ini di media sosial resmi Bapenda,” jelas Herdy. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini