Disebut Dilarang Tenaga Medis, MUI Cicurug Sukabumi Tegaskan Khitan Perempuan Wajib

Sukabumiupdate.com
Kamis 25 Sep 2025, 18:41 WIB
Disebut Dilarang Tenaga Medis, MUI Cicurug Sukabumi Tegaskan Khitan Perempuan Wajib

MUI Cicurug Sukabumi, Khitan bagi anak perempuan hukumnya wajib | Foto : Ilustrasi Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Banyaknya aduan masyarakat yang mengaku kesulitan melakukan khitan bagi anak perempuan mereka mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan Bahtsul Masail, di Aula Majelis Ta’lim Al Madinah, tepatnya di Kampung Cicatih, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/9/2025).

Sejumlah warga melaporkan mendapat penjelasan dari tenaga medis di fasilitas kesehatan bahwa khitan perempuan dilarang, bahkan disebut seolah-olah MUI juga melarang praktik tersebut.

Ketua MUI Kecamatan Cicurug, KH. Moch. Endang Sanaul Ahza, menjelaskan bahwa keresahan itu menjadi alasan utama dilaksanakannya forum bahtsul masail. “Beberapa bulan lalu, kami menerima aduan baik melalui pesan maupun tatap muka. Masyarakat mengatakan ketika datang ke salah satu puskesmas, ada tenaga medis yang menyebut khitan perempuan dilarang, bahkan menyebut MUI juga melarang,” ungkapnya.

Baca Juga: Bantah Stagnan, Presidium Pemekaran Sukabumi Utara Setuju Regenerasi Lewat Inisiatif Pemda

Menurut KH. Endang, hal ini membuat masyarakat bingung. Sebab di Cicurug, pemahaman hukum khitan perempuan sudah lama dianggap wajib. “Warga jadi bertanya-tanya harus kemana membawa anaknya untuk dikhitan. Karena ketika ke tenaga medis, mereka bilang dilarang,” ujarnya.

Ia menuturkan, forum ini tidak membahas soal hukum melainkan tata cara (kaifiyat) khitan perempuan. “Kalau hukumnya sudah jelas, kami mengikuti Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang menetapkan khitan perempuan adalah wajib. Yang perlu dibahas adalah tata cara pelaksanaannya agar tidak menimbulkan mudarat,” jelasnya.

Endang menilai penting untuk merumuskan tata cara khitan perempuan dengan melibatkan berbagai pihak. “Nanti kita akan kumpulkan data dari para mak beurang (dukun beranak), maparaji, juga dari dinas kesehatan. Setelah itu akan dibuat pembahasan lanjutan dengan mengundang MUI Kabupaten Sukabumi, dinas kesehatan, dan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Komisi Fatwa MUI Kecamatan Cicurug, KH. Didi Khumaedi, menegaskan bahwa khitan baik laki-laki maupun perempuan hukumnya wajib. “Musyawarah hari ini menetapkan kembali bahwa khitan perempuan itu wajib. Dasarnya jelas dari fatwa MUI, termasuk yang pernah dibahas sebelumnya bersama para kiai,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus TPPO Sukabumi Tertinggi di Jabar, Disorot Kemendagri

Terkait adanya dugaan larangan dari pihak medis, KH. Didi menduga ada salah tafsir. “Mungkin ada kesalahpahaman. Medis menganggap khitan perempuan itu menyakiti, padahal kalau dilihat dari tata caranya tidak demikian. Karena itu perlu ada kajian bersama antara MUI, tenaga medis, dan para petugas yang biasa melaksanakan khitan perempuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil Bahtsul Masail ini akan disosialisasikan lebih luas agar masyarakat tidak bingung. “Masyarakat sebenarnya sudah tahu khitan perempuan itu wajib. Hanya saja ketika ke puskesmas sering dilarang. Maka pesan kami, khitan perempuan tidak mengganggu kesehatan dan tidak menyakiti, jadi laksanakan sesuai cara yang benar,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini