SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial AP (25), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Dimana ia kedapatan membawa ganja seberat 4.093 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, penangkapan AP dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Saat diinterogasi, AP mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi usai kehilangan pekerjaan di Jakarta.
“Mengedarkan ganja merasa dosa enggak?” tanya Kapolres kepada AP. “Dosa, Pak, karena bisa meracuni masyarakat,” jawab AP dengan nada menyesal.
Baca Juga: Obat Keras Paling Banyak Disusul Sabu, Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba
Sementara itu, Samian kembali menanyai rencana AP ke depan setelah kejadian yang membuatnya ditangkap. Pemuda tersebut hanya bisa menjawab dengan singkat, “Tobat, Pak.” ungkapnya.
AP mengaku hanya tamatan SMA dan sempat bekerja sebagai admin online shop sebelum akhirnya menganggur. Ia mendapatkan barang haram itu melalui sistem tempel, tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar. Komunikasi dilakukan melalui telepon setelah mendapat nomor dari seorang temannya.
Dari setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan, AP mengaku hanya mendapat imbalan Rp500 ribu. “Kecil, tapi dampaknya besar,” ujarnya ketika ditanya Kapolres tentang hasil dan akibat perbuatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, peredaran ganja merupakan kejahatan serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Mengedarkan ganja itu dosa, karena bisa meracuni masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam bunyi pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, AP terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun. Sementara bunyi pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancamannya pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.