SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Palabuhanratu–Jampang Kulon yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) masih menemui hambatan. Salah satu titik krusial yang menjadi kendala utama terletak di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim dari PLN bersama aparat kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi untuk melanjutkan pemasangan tower T32 dan T33. Namun, upaya tersebut kembali tertunda akibat penolakan dari pemilik lahan, PT Chakramas, yang hingga kini belum memberikan izin untuk kegiatan pembangunan di lahan tersebut.
Akses ke lokasi ditutup menggunakan pagar kawat berduri. PLN menyebut lahan tersebut sudah melalui proses hukum berupa konsinyasi atau penggantian rugi ke pengadilan.
Baca Juga: Penyalur MBG Buka Suara soal Dugaan Keracunan Puluhan Pelajar Cidolog Sukabumi
"Kami menjalankan amanah Menteri ESDM untuk mempercepat proyek strategis nasional ini. Wilayah Jampang Kulon mengalami defisit listrik, dan dari 88 tower yang direncanakan, hanya dua titik lagi yang belum rampung, yaitu yang berada di lahan PT Chakramas," kata Arbian Yudha Pratama, Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu.
Arbian menjelaskan, nilai ganti rugi ditentukan oleh kantor jasa penilai publik dan bukan oleh PLN. Keputusan pengadilan telah keluar pada 25 Juli 2025, dan uang ganti rugi telah dititipkan sesuai nilai appraisal yang ditentukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun, terhitung sejak penetapan lokasi proyek oleh Bupati Sukabumi dahulu, Marwan Hamami pada Mei 2024.
"Artinya secara hukum, lahan seluas 233 meter persegi itu sudah menjadi milik PLN. Namun hingga hari ini kami belum bisa masuk karena pemilik lahan tetap menolak," lanjut Arbian.
Sementara itu, PT Chakramas membantah disebut menghambat pembangunan proyek strategis nasional. Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, pelaksana harian lapangan, mengatakan pihaknya hanya menjalankan mandat dari pemilik lahan, Richard, yang saat ini tengah menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara ke pengacara.
Baca Juga: Dinkes Sukabumi Renovasi Puskesmas Cidolog, Targetkan Pelayanan Lebih Optimal
"Kami tidak mengizinkan aktivitas PLN di titik 32 dan 33 karena sudah diserahkan ke kuasa hukum. Kami tidak menghambat, tapi juga tidak memberikan izin," kata Roli.
Terkait keberadaan pagar kawat berduri, Roli menyebut itu bukan bentuk penghalangan, melainkan pagar batas hak milik lahan. Ia juga mengklaim pihaknya telah menawarkan solusi kepada PLN.
"Ada jalur alternatif yang bisa digunakan. Masih di dalam area kami juga, tapi bukan di titik ini. Silakan digeser ke pinggir. Intinya, kami tidak menolak proyeknya, tapi menolak titik pemasangannya," tegas Roli.
Penolakan ini berdampak langsung pada kelanjutan proyek distribusi listrik ke wilayah selatan Sukabumi, khususnya kawasan Pajampangan yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses energi listrik.