Sidak Tambang Tanah Merah di Cibadak, Satpol PP Sukabumi: Perizinan Bermasalah

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Jun 2025, 19:31 WIB
Sidak Tambang Tanah Merah di Cibadak, Satpol PP Sukabumi: Perizinan Bermasalah

Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat turut serta dalam Sidak tambang tanah merah di Cibadak | Foto : Dok. Satpol PP

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi turut mengawal inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penambangan tanah urug atau tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sidak uamh dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025), dengan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, KCD ESDM Wilayah I Cianjur, serta DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil verifikasi lapangan dan pembahasan bersama seluruh unsur terkait, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambang tanah merah tersebut tidak memiliki izin yang sah," tegas Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Izin Tambang Tanah Merah untuk Tol Bocimi di Cibadak Sukabumi Sudah Habis

Cecep mengungkapkan bahwa lokasi tambang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV. Duta Limas. Namun, berdasarkan data yang dihimpun, izin operasi produksi perusahaan tersebut yang sebelumnya mengelola komoditas batu gamping dan pasir kuarsa telah berakhir sejak 13 Mei 2025.

"Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur juga sudah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang sejak 14 Mei 2025, serta peringatan resmi pada 17 Maret 2025 karena adanya dugaan kegiatan di luar wilayah IUP," jelas Cecep.

Tidak hanya itu, kata Cecep, Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLH Kabupaten Sukabumi juga telah memasang plang Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi tambang, serta merekomendasikan pencabutan IUP OP CV. Duta Limas ke dinas teknis di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa proses pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh CV. Duta Limas juga bermasalah. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, ditemukan adanya bangunan dan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin dan berada di luar area IUP.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD

"Atas dasar berbagai pelanggaran tersebut, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Forkopimcam dan perangkat desa setempat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini