SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali memicu perhatian publik. Lokasi yang sebelumnya pernah disorot Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini kembali disidak oleh tim gabungan dari sejumlah instansi pemerintah.
Sidak dilaksanakan pada, Rabu (18/6/2025), turut hadir dalam sidak ini perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, KCD Wilayah I Cianjur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Haris, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Kami cek di lapangan, ternyata ada aktivitas pengambilan tanah merah oleh pihak di luar grup CV Duta Limas. Padahal, saat ini perusahaan tersebut tengah mengajukan proses perpanjangan izin," ujarnya.
Baca Juga: Langkah Tak Lelah di Usia Senja: Jaji Penjaja Tikar Pandan dari Cibitung Sukabumi
Haris menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. “Sesuai ketentuan, harus dihentikan. Mekanismenya, kami dari provinsi akan menyampaikan surat kepada pihak terkait untuk dilakukan penutupan atau penindakan,” katanya.
Menurut Haris, status izin CV Duta Limas sebenarnya sudah habis masa berlakunya sejak Mei lalu. “Kami sudah rekomendasikan penghentian karena masa berlaku izin sudah habis. Evaluasi kami pun senada dengan tindakan pengawasan dari KLHK, yang telah memasang plang di lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baenuri, mengungkapkan bahwa potensi tambang di wilayahnya sangat beragam. “Ada pasir kwarsa, batu tahan api, dan batu gamping. Memang untuk izin tambang CV Duta Limas untuk batu gamping dan pasir kwarsa sudah habis masa berlakunya dalam lima tahun pertama, dan mereka sedang mengajukan perpanjangan,” kata Abeng.
Ia menjelaskan bahwa pihak desa mendukung investasi tambang, selama mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami ingin semua izin ditempuh, baik dari izin lingkungan maupun persetujuan warga. Kalau sudah lengkap dan provinsi mengizinkan, kami dari desa silakan saja. Apalagi akan ada perekrutan tenaga kerja untuk warga,” ujarnya.
Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Inisiasi Penataan Kabel Udara dalam KPBU PJU
Namun demikian, ia mengingatkan agar aktivitas tambang tanpa izin jangan sampai dilakukan. “Kalau tidak ada izin tapi tetap berjalan, itu bisa jadi bumerang, baik bagi pemilik lahan maupun pemerintahan desa,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam isu ini adalah bentuk pelaksanaan prinsip exit and voice, yakni menampung keluhan warga dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ali, CV Duta Limas memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batu gamping di lahan seluas 5 hektar. Namun, izin tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan dan tambangnya masih dalam pengawasan, menyusul inspeksi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Maret lalu.
Di tengah proses perpanjangan izin tersebut, CV Duta Limas justru diketahui melakukan penggalian tanah merah di luar area tambang yang telah berizin. Menyikapi hal itu, Pemkab Sukabumi mengundang sejumlah instansi terkait untuk mengkonfirmasi dan mengkaji legalitas kegiatan tersebut.
“Karena kewenangan pertambangan ini sebagian berada di pemerintah pusat dan sebagian sudah dilimpahkan ke provinsi, maka kami hadirkan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat secara daring. DLH Provinsi Jawa Barat dan Dinas ESDM Wilayah I Cianjur hadir langsung, bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten,” jelas Ali.
Baca Juga: DPMPTSP Temukan Tambang Liar di Palabuhanratu: Tiga Perusahaan Diduga Melanggar, Satu Ilegal Total
Di sisi lain, perwakilan CV Duta Limas, Adit, menyayangkan belum adanya kejelasan dari pihak terkait soal proses perpanjangan izin. “Kami sudah mengajukan sesuai SOP, tapi tidak ada jawaban pasti dari ESDM Cianjur maupun Provinsi. Kami punya tanda terima, jadi apa lagi yang kurang?” ujarnya.
Adit menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti seluruh prosedur, namun merasa terhambat tanpa alasan yang jelas. “Kami bayar pajak, niat kami investasi di daerah. Ini juga membantu mengurai kemacetan Parungkuda-Cibadak karena materialnya dipakai untuk pengurukan jalan tol. Tapi sekarang dihentikan, dan izin kami masih belum bisa disidangkan karena masih ikut aturan mereka,” tuturnya.
“Kami minta solusi supaya proyek ini bisa jalan. Ini bukan proyek swasta murni, tapi untuk kepentingan pembangunan. Kalau tertahan begini, investor bisa mundur. Batu gamping yang sudah ada pun tidak bisa keluar. Kami harap ada jalan tengah,” pungkasnya.