Polisi Tetapkan Kades Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 09:37 WIB
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Heni gagal mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta. Ia telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak 6 Mei 2025.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan hal tersebut usai melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang menjerat Heni.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Bu Kades Ditahan dan Rentetan Masalah di Cikujang Sukabumi: Ambulans, TGR hingga Posyandu

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.

“Kami mengamankan dua lembar Surat Keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 hingga 2023, tiga buah rekening koran bank dari BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta,” lanjutnya.

Heni dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Rita Suwadi.

Berita Terkait
Berita Terkini