LBH Satria Sunda Sakti Laporkan Akun Medsos Diduga Olok-olok Tokoh Agama Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Minggu 27 Jul 2025, 09:14 WIB
LBH Satria Sunda Sakti Laporkan Akun Medsos Diduga Olok-olok Tokoh Agama Sukabumi

Ketua LBH Satria Sakti Sunda, Diki Dodi Murtadi, saat membuat laporan di Polres Sukabumi Kota | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Bantuan Hukum Satria Sunda Sakti (LBH-S3) Kota Sukabumi secara resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/7/2025). Laporan ini dilayangkan karena akun tersebut diduga menyebarkan narasi yang memperolok KH Fajar Laksana, pemimpin Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath.

Akun yang dilaporkan merupakan milik pegiat media sosial Euis Lisnawati. Dalam unggahannya, Euis diduga membuat pernyataan yang dianggap tidak menghormati sosok KH Fajar Laksana, tokoh agama yang cukup dihormati di Sukabumi.

"Saha anu make sorban hejo eta? Eta teh ustadz atw dukun??? Asa loba wae ka film dina acara pemkot sukabumi, sebagai naon eta maksudnya?" tulis Euis sekaligus menyertakan poto KH Fajar Laksana yang sedang bersama Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana dalam sebuah acara.

Ketua LBH Satria Sunda Sakti, Diki Dodi Murtiadi, mengatakan laporan tersebut dipicu cuitan yang diduga telah mengolok-olok Kyai Fajar. Ia menilai postingan tersebut telah menyakiti hati banyak orang.

“Hari ini kita membuat laporan atas satu akun facebook yang mengolok-olok KH Fajar, salah satu pemimpin pondok pesantren yang ada di Sukabumi. Bentuk olok-oloknya itu bisa dilihat di akun facebook atas nama Euis Lisnawati, dia menulis ini ustadz atau dukun,” ujar Diki kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Pendaki Asal Cibadak Sukabumi Meninggal Dunia di Gunung Slamet

Diki menegaskan postingan tersebut jelas ditujukan kepada Kyai Fajar mengingat narasi tersebut yang mempertanyakan seseorang dengan menggunakan sorban berwarna hijau yang tidak lain adalah Kyai Fajar.

“Ini jelas merupakan penyalahgunaan media sosial, dia mengolok-olok dengan kalimat yang tidak pantas. Saha nu make sorban hejo ‘siapa yang menggunakan sorban hijau?’ Dan itu jelas ditujukan kepada poto KH Fajar,” kata dia.

Diki menyebut pelaporan merujuk pada UU ITE dan pasal 310 terkait perbuatan tidak menyenangkan. “Nah mengolok-olok di sini berarti perbuatan tidak menyenangkan, apalagi di media sosial itu jelas melanggar UU ITE, dan untuk perbuatan tidak menyenangkannya itu pasal 310,” sebut dia.

“Alhamdulillah tadi kita diterima oleh unit yang piket hari ini di Polres yaitu unit PPA, dan laporan kita juga akan ditindaklanjuti secepatnya, dan kami meminta orang yang memiliki akun tersebut untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, saya berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini secara cepat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini