19 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota, Ribuan Barbuk Diamankan

Sukabumiupdate.com
Rabu 28 Mei 2025, 18:27 WIB
19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan Polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025) | Foto : Dok Humas Polres

19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan Polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025) | Foto : Dok Humas Polres

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam kurun waktu dua bulan terkahir (April dan Mei 2025), Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti (barbuk).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan 19 terduga pelaku penyalahgunaan narkotik itu berhasil diamankan dari 16 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT).

“Tiga belas pelaku diketahui terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan ganja, sedangkan enam pelaku terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbata (OKT),” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Motor Jurnalis CNN Hilang di Depan Mapolres Sukabumi Kota Saat Ditinggal Liputan

Lebih lanjut, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berhasil diungkap di enam belas TKP yang berada di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta obat berbahaya itu dilakukan dilakukan para pelaku di enam belas TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata dia.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons 50,31 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 9,73 gram, obat psikotropika sebanyak 40 butir, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 11,666 butir, 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam serta 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Baca Juga: Tanyakan Perkembangan Kasus, Korban Tabungan Lebaran Fiktif Datangi Polres Sukabumi Kota

Adapun 16 kasus dan wilayah dalam pengungkapan perkara yang di maksud diantaranya adalah :

1. Kecamatan Cikole dua kasus.
2. Kecamatan Warudoyong empat kasus.
3. Kecamatan Cisaat satu kasus.
4. Kecamatan Baros satu kasus.
5. Kecamatan Citamiang dua kasus.
6. Kecamatan Gunungpuyuh dua kasus.
7. Kecamatan Lembursitu satu kasus.
8. Kecamatan Sukalarang satu kasus.
9. Kecamatan Cireunghas satu kasus.
10. Kecamatan Sukabumi satu Kasus.

Baca Juga: Primaya Hospital Sukabumi Gelar Seminar Pengembangan Potensi Tumbuh Kembang Anak

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para pelaku, mereka terancam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435, pasal 436 UURI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini