Tak Berizin, Pabrik Olah Emas Milik WNA Korea di Citepus Sukabumi Resmi Ditutup Pemerintah

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 20:16 WIB
PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan milik WNA Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup, Kamis (15/5/2025) | Foto : Ilyas Supendi

PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan milik WNA Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup, Kamis (15/5/2025) | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolah hasil tambang berupa emas milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup oleh pemerintah, Kamis (15/5/2025).

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Palabuhanratu, serta pihak Desa Citepus.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur, menegaskan bahwa penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kami mendapatkan petunjuk jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa PT Howon harus ditutup. Bangunan tidak sesuai dengan persetujuan Pemda Sukabumi dan melanggar ketentuan DPTR,” ujar Guntur pada sukabumiupdate.com di lokasi.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Pastikan Pabrik Olah Hasil Tambang Milik WN Korea di Citepus Tak Berizin

Guntur menambahkan, perusahaan dilarang beroperasi kembali dalam bentuk apapun. Ia bahkan meminta Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi segera berkoordinasi dengan PLN untuk tidak memberikan fasilitas kelistrikan kepada aktivitas ilegal tersebut.

"Tidak boleh ada fasilitas untuk kegiatan ilegal. Ini jelas tidak sesuai dengan kepentingan Pemprov Jabar maupun masyarakat Kabupaten Sukabumi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Indrawan, pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa PT Howon terbukti melakukan kegiatan tanpa perizinan resmi dan persetujuan lingkungan.

"Kami dari KLH bersama DLH Kabupaten Sukabumi serta tim gabungan menghentikan seluruh aktivitas PT Howon. Perusahaan ini tidak memiliki izin dan tidak mendapat persetujuan lingkungan. Maka, resmi kami nyatakan ditutup," kata Indrawan.

Sebelumnya diberitakan, Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Keduanya diduga menjalankan aktivitas mencurigakan menyerupai pertambangan dan pengolahan logam mulia tanpa izin di sebuah bangunan menyerupai pabrik di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pabrik tersebut membeli bahan tambang berupa emas dari wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, kemudian bahan tersebut akan diolah di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dibangun 2017, Olah Emas dari Pajampangan: Pabrik Ilegal WNA Korea di Citepus sukabumi

Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan keberadaan WNA itu telah lama menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar, bangunan yang mereka tempati tampak seperti kantor biasa. Namun saat diperiksa, di dalamnya ditemukan aktivitas menyerupai industri pengolahan logam.

"Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalam bangunannya ada emas, perak, bahkan timah. Izin - izinnya dia kantor sementara untuk kantornya itu tidak ada, artinya tidak berizin untuk bangunannya," kata Koswara, Jumaat (9/5/2025).

Bangunan yang kini menjadi sorotan itu, menurut Koswara, mulai dibangun sekitar tahun 2017 dan terus berkembang tanpa pengawasan ketat dari pemerintah setempat.

"Awalnya cuma satu bangunan kecil, lalu bertambah terus. Tapi dari dulu tidak pernah ada izinnya. WNA asal Kores Selatan, sudah diamankan oleh petugas imigrasi. Dua orang," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini