WNA Korea Ngumpet Saat Disidak Imigrasi Sukabumi, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
Sidak operasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara nasional berdasarkan instruksi dari pusat.
Sidak operasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara nasional berdasarkan instruksi dari pusat.
Perusahaan milik warga negara asing (WNA) Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup pemerintah
2 WNA Korea Selatan dijemput petugas karena pelanggaran izin keimigrasian, menjalankan bisnis pabrik emas dan tambang ilegal di Kampung Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.