Jalan Tanah dan Sungai Jadi Rintangan, Pelajar Pajampangan Sukabumi Belum Bisa Masuk Sekolah 06.30

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Jul 2025, 11:47 WIB
Jalan Tanah dan Sungai Jadi Rintangan, Pelajar Pajampangan Sukabumi Belum Bisa Masuk Sekolah 06.30

Ilustrasi pelajar SD dan SMP. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tentang jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB belum bisa diterapkan di sejumlah wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, khususnya di kawasan Pajampangan. Hal ini karena dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya akses.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Cidolog, Jumhadi, mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan karena sejumlah pelajar harus menempuh jarak yang cukup jauh menuju sekolah dengan kondisi akses yang sulit, terutama saat musim hujan. Sebagian jalan masih berupa tanah sehingga menjadi tantangan berat.

"Kami belum bisa menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB. Besok akan musyawarah dengan para kepala sekolah. Ada siswa dari Kampung Pamadangan dekat Sungai Cibuni, harus menempuh 3 hingga 5 kilometer ke SDN Cidolog. Mereka diantar orang tua menggunakan sepeda motor," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/7/2025).

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Tegalbuleud. Ketua KKKS setempat, Sugandi, mengatakan sebagian sekolah dasar di wilayahnya berada di pelosok dengan kondisi jalan jauh dari layak. “Mungkin sekolah di perkotaan bisa jam masuk pukul 06.30 WIB. Tapi untuk kami, apalagi anak-anak jalan kaki melintasi kebun dan hutan, sangat rawan,” katanya.

Baca Juga: Belum Mulai 14 Juli! Kondisi Geografis Sukabumi Jadi Alasan Soal Jam Masuk Sekolah 06.30

Ia mencontohkan kondisi di Kampung Bojongwaru, Desa Nangela, di mana para pelajar harus berjalan kaki sejauh 3 kilometer menuju SDN Bojongwaru di Kampung Selaeurih. “Sangat tidak memungkinkan jika harus berangkat lebih pagi dari biasanya. Apalagi musim hujan, jalan tidak bisa dilintasi sepeda motor. Jadi untuk sementara, sekolah-sekolah di Tegalbuleud masih mengikuti jam masuk lama pukul 07.30 WIB,” lanjut Sugandi.

Pengawas SD di Pajampangan sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membahas kebijakan ini agar dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan infrastruktur masing-masing daerah. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan aturan baru jam masuk sekolah diterapkan mulai 14 Juli 2025.

Dalam pengaturannya, seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMK/MAK akan memulai pembelajaran pada pukul 06.30 WIB, mulai Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari tanpa kegiatan belajar-mengajar di sekolah, dengan anjuran dimanfaatkannya hari tersebut untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler yang berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.

Berita Terkait
Berita Terkini