Terapkan Jam Masuk 06.30, SMPN 2 Gegerbitung Maklumi Siswa Terlambat Karena Kendala Geografis

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 23:47 WIB
Terapkan Jam Masuk 06.30, SMPN 2 Gegerbitung Maklumi Siswa Terlambat Karena Kendala Geografis

Suasana hari pertama sekolah yang bertepatan dengan MPLS di SMPN 2 Gegerbitung Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai diterapkan padi hari pertama sekolah, tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025).

Namun, implementasi kebijakan ini belum merata di Kabupaten Sukabumi karena berbagai kendala, terutama faktor geografis. Hal itu terjadi di SMPN 2 Gegerbitung, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung.

Kepala sekolah R. Herawati Suryanegara menyampaikan bahwa pihaknya telah memberlakukan kebijakan Gubernur tersebut pada hari pertama sekolah yang bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru hari ini.

“Sudah kami berlakukan. Bahkan tadi ada siswa yang datang sejak pukul 06.00 WIB. Meskipun begitu, kami tetap memberikan pemakluman bagi siswa-siswa yang datang dari wilayah yang jauh,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Herawati mencontohkan siswa dari Kedusunan Suradita yang harus berjalan kaki sejauh lima kilometer melalui jalan berbatu, terjal, dan licin karena tidak tersedia transportasi umum. “Anak-anak, terutama yang kelas 9, bahkan ada yang berjalan kaki,” ungkapnya.

Baca Juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Sukabumi Mulai MPLS, Haru Keluarga Melepas Anak Ke Asrama

Siswa kelas 7 yang belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena pertimbangan keselamatan dan aturan lalu lintas umumnya diantar orang tua. Namun, ada pula yang harus berjalan kaki, bahkan melintasi hutan kecil untuk sampai ke sekolah.

“Memang kami terapkan jam masuk pukul 06.30 WIB, tapi untuk siswa dari wilayah seperti Suradita, guru-guru saya minta untuk memaklumi jika ada keterlambatan. Kondisi geografis di Gegerbitung masih sangat menantang,” tambahnya.

Meski hingga saat ini surat edaran resmi dari Bupati Sukabumi belum diterima, Herawati menyebut kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dalam forum kepala sekolah se-Kecamatan Gegerbitung. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh satuan pendidikan menyesuaikan jam masuk dengan arahan Gubernur KDM.

Selain soal jam masuk, Herawati juga menyoroti kebijakan baru KDM yang melarang sekolah menyediakan atau menjual seragam olahraga. Dampaknya, siswa datang dengan pakaian olahraga yang berbeda-beda karena tidak ada standar dari sekolah.

“Anak-anak jadi memakai pakaian olahraga yang beragam, karena memang pemerintah provinsi melarang sekolah menyediakan atau menjual seragam olahraga,” tuturnya.

Dengan jumlah siswa sebanyak 156 orang, pihak SMPN 2 Gegerbitung tetap mendukung kebijakan pemerintah provinsi. Namun, Herawati menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis agar siswa tetap nyaman mengikuti proses belajar mengajar.

“Anak-anak kami sangat taat aturan. Tapi sebagai guru, kami juga harus bijak dan melihat realitas di lapangan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini