Izin Agen Bus Disorot Dishub Sukabumi, Buntut Laka Maut di Pudunan Asem Palabuhanratu

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Jun 2025, 20:14 WIB
Bus MGI saat ngetem di agen atau PO di Pudunan Asem, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

Bus MGI saat ngetem di agen atau PO di Pudunan Asem, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Pudunan Asem, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (9/6/2025) kemarin. Kini terungkap fakta bahwa lokasi tempat bus MGI biasa "ngetem", yang juga menjadi titik tragedi, ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai halte atau titik naik-turun penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin adanya terminal bayangan atau halte di lokasi tersebut. "Tidak pernah ada izin. Dishub mah tidak pernah memberikan izin," kata Budianto kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/6/2025).

Budianto menegaskan bahwa Dishub hanya mengatur halte resmi di jalur yang telah ditentukan pemerintah. Sedangkan terminal bayangan seperti di Pudunan Asem berada di luar kewenangan mereka.

Ia juga menyoroti posisi agen yang terletak di jalan menurun curam sebagai titik yang secara keselamatan sangat tidak ideal. Namun sejauh ini, belum ada evaluasi formal terkait lalu lintas di lokasi tersebut dari Dishub.

"Kalau itu titik halte yang untuk mereka, kayak terminal bayangan, itu bukan hak kami. Kalau untuk menaik-turunkan penumpang, kami hanya menghimbau agar dilakukan di tempat yang benar dan layak," ujar Budianto.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Tegaskan Dukungan Terhadap Perjuangan Pemekaran Sukabumi Utara

Baca Juga: Distan Sukabumi Dukung Toko Ritel Modern Sebagai Mitra Pemasaran Hasil Pertanian Lokal

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Depo MGI Palabuhanratu, Gilang, menyatakan bahwa agen tersebut sudah ada sejak awal PO MGI beroperasi di Palabuhanratu. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya meyakini agen itu telah memiliki izin, meski tidak mengetahui secara pasti ke mana izin tersebut diajukan.

"Itu kan dari dulu sudah ada, dari zaman awal MGI sudah ada di situ. Ya itu kan kepala dinas mungkin baru, itu kan dari dulu untuk pos agen. Izinnya mungkin ke kadis yang dulu. Tapi setahu saya ada (izinnya), makanya ada agen di situ," kata Gilang.

Meski demikian, Gilang membuka kemungkinan untuk mengevaluasi lokasi ngetem bus jika terbukti membahayakan atau menimbulkan keresahan.

"Kalau memang ini jadi bahan evaluasi buat saya, kalau memang jadi bermasalah, saya arahkan bisnya ke bawah ngetemnya, karena agak landai juga turunannya," imbuhnya.

Berita Terkait
Berita Terkini