SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang di kawasan Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, ditunda sementara hingga seluruh proses perizinan dan persoalan lahan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian koordinasi, termasuk turun langsung ke lapangan setelah mendapatkan informasi dari berbagai komunitas masyarakat dan media sosial.
“Informasi pertama kami terima tanggal 25, dari komunitas Sukabumi Bersih dan beberapa pesan WhatsApp. Hari berikutnya langsung kami tindak lanjuti, bahkan saat libur Idul Adha pun kami turun ke lapangan. Itu sebagai bentuk pelaksanaan prinsip exit and voice, yakni pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan segera bertindak,” ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Pastikan Duta Limas Belum Kantongi Izin Aktivitas Penggalian Tanah Merah
Ali menegaskan bahwa kegiatan usaha apapun, termasuk pembangunan camping ground, hanya bisa dilakukan jika memenuhi semua ketentuan perizinan. Ia merinci bahwa dalam proses perizinan, terdapat beberapa tahapan penting, seperti penyesuaian tata ruang, kejelasan alas hak lahan, dokumen lingkungan, hingga perizinan bangunan.
“Tata ruang akan memverifikasi apakah lokasi tersebut sesuai peruntukannya untuk pariwisata. Lalu alas hak atau kepemilikan lahan juga harus jelas, karena ada informasi soal klaim ganda atau tumpang tindih. Setelah itu, barulah masuk ke dokumen lingkungan dan izin bangunan,” katanya.
Terkait polemik status kepemilikan lahan, Ali menjelaskan bahwa pihaknya bukan lembaga yang berwenang memutuskan, melainkan hanya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam proses izin.
“Ada pihak-pihak yang saling mengklaim, apakah itu tanah adat atau milik pribadi. Kami dorong agar proses mediasi dilakukan oleh kepala desa dan camat. Bila tidak berhasil, maka jalur hukum harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian,” ucapnya.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman: Negara Wajib Hadir untuk Lansia yang Terlantar
Ali juga menyampaikan bahwa pertemuan dengan salah satu tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait telah digelar. Hadir dalam pertemuan itu antara lain camat, kepala desa, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan unsur Forkopimcam.
“Kami bersilaturahmi, mendengar langsung informasi lapangan. Hasilnya, alhamdulillah, saat ini kegiatan di lokasi sudah berhenti. Tidak ada lagi cut and fill, land clearing, pembuatan saluran, atau pembangunan TPT. Bahkan permintaan gaji kepada pekerja pun dihentikan,” ujar Ali, Rabu (18/6/2025).
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa jika lahan yang sudah dibuka dibiarkan begitu saja, justru bisa menimbulkan persoalan baru. Maka penanaman kembali tanaman konservasi dibolehkan, meski tetap harus dikonsultasikan dengan instansi terkait.
Ali juga membantah anggapan bahwa pemerintah membiarkan kegiatan berjalan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi sejak awal menindaklanjuti laporan masyarakat secara responsif dan bertahap. Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan, termasuk terhadap bangunan gazebo yang sudah berdiri.
“Kita tidak bisa memberikan izin tanpa kelengkapan dokumen. Tapi kami terbuka, profesional, dan kolaboratif. Bahkan kita ajak diskusi semua pihak, termasuk yang selama ini aktif mengungkap dokumen-dokumen lapangan,” katanya.
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Hadiri Musyawarah Besar Pondok Pesantren Se-Jawa Barat
Ia juga memastikan bahwa investasi adalah hal yang baik, namun harus ditempuh dengan cara yang benar dan legal. “Sesuatu yang dilarang bisa dilakukan jika ada izin. Maka izin adalah alat kendali, sekaligus perlindungan hukum. Jika izinnya lengkap, kegiatan usaha akan kuat secara hukum dan terlindungi,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa saat ini seluruh kegiatan proyek camping ground ditunda. Pemerintah daerah masih menunggu kelengkapan dokumen perizinan dan hasil mediasi antara para pihak. “Kami ingin memastikan semua sesuai aturan. Tidak memihak, tapi menjembatani. Dan tentu kami akan kawal terus agar proses ini tuntas dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut,” pungkasnya.