SUKABUMIUPDATE.com - Beredar pesan berantai di media sosial tentang informasi modus baru kejahatan jalanan, terutama pencurian mobil. Juni 2025, lewat WhatsApp, Facebook, dan Instagram beredar permintaan waspada terhadap modus baru mencopot pelat nomor kendaraan, lalu menghentikan dan akhirnya merampas mobil atau motor.
Dalam pesan tersebut. menyebutkan pencurian pelat nomor bisa saja terjadi area parkir kendaraan. Pelaku kemudian menghentikan kendaraan dengan menunjukkan pelat nomor tersebut.
“Kalau ada orang yang ketuk-ketuk kaca sambil menunjukkan pelat nomor kita, kita jangan berhenti atau memberi kesempatan sang penodong,” demikian isi pesan berantai tersebut.
Baca Juga: Ditinggal ke Kebun dan Pengajian, Rumah Warga Cibonceret Sukabumi Terbakar
Benarkah terjadi kejahatan jalanan dengan modus tersebut. Tim cek fakta
Tempo melakukan penelusuran setelah menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut.
Tim Tempo memverifikasi narasi tersebut dengan membandingkannya pada informasi dari sumber kredibel dan mewawancarai kriminolog. Hasilnya, pesan berantai tersebut pernah beredar dan jenis kejahatannya dinilai sama dengan modus pembegalan lainnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, ada kemungkinan tindak kejahatan dengan modus tersebut pernah terjadi meski tidak menjadi tren khusus. Apabila pernah terjadi, Adrianus menilai jenis kejahatan itu sebenarnya sama dengan modus-modus pembegalan lainnya, seperti pura-pura tertabrak, pura-pura memberitahu kondisi mobil yang rusak, atau pura-pura belum membayar parkir.
Baca Juga: Dari Dugaan Pencurian hingga Terlantar, Kisah Bocah 11 Tahun di Nagrak Sukabumi
“Semua bertujuan agar kita berhenti sembarangan dan kemudian dirampok,” kata Adrianus melalui WhatsApp, Kamis, 3 Juli 2025.
Andiranus meyakini, masyarakat memiliki rasionalitas untuk menilai narasi yang beredar tersebut. Meski belum jelas sumbernya, masyarakat dapat mengambil pesan pentingnya.
Adapun narasi serupa pernah beredar pada 2021, seperti publikasi oleh situs media Kumparan.com.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi: Retret Pelajar Kristen Dibubarkan karena Kesalahpahaman, Bukan Konflik Agama
Situs media Merdeka.com pada 2015 juga pernah menulis mengenai aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus kejahatan yang mirip. Seorang penjahat yang membawa pelat nomor dan STNK, mencari jenis kendaraan yang sesuai dengan data lalu menukar pelatnya. Setelah berhasil, pencuri tersebut membawa kendaraan itu kabur.
Penjaga parkiran tidak akan curiga meskipun kendaraan keluar tanpa karcis. Sebab data di STNK sama dengan kendaraan yang dibawa pencuri. Saat itu, TMC Polda Metro Jaya telah mempublikasikan himbauan agar masyarakat waspadai modus kejahatan tersebut.
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan terdapat modus baru tindak kejahatan pembegalan dengan mencopot pelat nomor polisi mobil yang sedang diparkir adalah klaim sebagian benar. Jadi harus lebih hati-hati dan waspada ya!
Sumber: Tempo, cek fakta