SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencatat selama Juni 2025, terdapat 15 aduan yang masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Aduan itu telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk ada empat bukan kewenangan Pemkot Sukabumi. "Aduan masuk untuk Juni 2025 di SP4N Lapor berjumlah 15 pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tantan Sontani, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Inisiasi Penataan Kabel Udara dalam KPBU PJU
Tantan menyebut aduan paling banyak adalah seputar fasilitas umum yakni lima laporan. Keluhan ini meliputi permasalahan trotoar, jalan rusak, lampu penerangan jalan umum, hingga reklame yang mengganggu estetika kota. Adapun kategori lainnya adalah soal ketertiban umum, sampah, pajak, dan informasi publik.
"Dengan sistem yang terus diperbarui dan kolaborasi antarinstansi, masyarakat juga diimbau untuk terus memanfaatkan kanal aduan secara aktif sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan kota," kata dia menjelaskan.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) telah dihentikan layanannya berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013. (ADV)