SUKABUMIUPDATE.com - Comunity Satpam Sukabumi (CSS) turut memberikan dukungannya kepada Apriyana Nasrulloh (41 tahun) satpam di Genteng Puri, Baros, Kota Sukabumi, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan OTK. Bersama seorang warga Apri jadi tersangka dari laporan keluarga OTK kepada pihak kepolisian, Polres Sukabumi Kota.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum CSS, Agus Supriyadi kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/6/2025). Menurutnya keputusan yang diambil Pihak kepolisian membuat resah profesi satpam.
Baca Juga: Kurir Hingga Bos, Kenapa Banyak Emak-emak di Pusaran Jaringan Narkoba?
“Setelah kejadian ini dampaknya ke semua orang yang berprofesi sebagai satpam, kekhawatiran kami itu ketika kita menjalankan SOP saja menjadi tersangka apalagi tidak, jadi ini akan bener-bener mempengaruhi kinerja kita sebagai satuan pengamanan,” ujar Agus.
Atas dasar hal tersebut, Agus meminta keadilan untuk rekannya itu, mengingat peristiwa terjadi ketika Apri sedang dalam tugasnya sebagai seorang satpam. “Intinya untuk masalah ini saya minta keadilan saja untuk saudara Apri jangan sampai ada unsur-unsur atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Baca Juga: Curhat Pak RW Sukses! Rumah Penjual Gorengan di Sukabumi Mau Diperbaiki Disperkim
“Sangat menyayangkan sekali yah untuk kasus ini, saya rasa anggota satuan pengamanan ini sudah menjalankan aturan dan SOP sebagaimana tupoksinya sebagai satpam,” pungkas Agus.
Laporan Keluarga OTK
Ipda Syukron Soleh selaku Kanit IV Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengatakan kaus itu bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Rabu 9 April 2025 lalu. Dalam hal ini, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya adalah Apriyana Nasrulloh (Satpam) dan seseorang inisial Azis (30 tahun), warga yang diduga terlibat cekcok dengan OTK.
“Untuk alasan kedua orang ini dijadikan tersangka kami setelah melakukan gelar perkara di polres sukabumi kota kedua orang ini cukup alat bukti berdasarkan 184 KUHAP minimal 2 alat bukti yang sudah terpenuhi,” ujar Ipda Syukron kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Persib Trophy Tour 2025 Akan Sambangi Sukabumi! Bobotoh Siap Hadir?
Selain itu, Polisi memandang berdasarkan hasil penyelidikannya, satpam Apri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap OTK dengan cara memukul menggunakan sebuah pipa besi. “Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa satpam ini melakukan pemukulan juga ikut menganiaya terhadap korban menggunakan pipa besi ukuran kurang lebih 1 meter itu melakukan pemukulan kepada korban,” kata dia.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan melainkan hanya diberlakukan wajib lapor terhadap kedua tersangka dengan alasan Satpam Apri dipandang kooperatif.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Beri Keterangan ke KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Berdasarkan subjektivitas penahanan bahwa tersangka ini masih sifatnya kooperatif dan kami menilai satu orang atas nama AN (Satpam) ini kita tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia masih kooperatif dan tidak ada kecenderungan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri itu kami nilai masih bisa ditolerir makanya atas hal tersebut kami dalam upaya ini tidak dilakukan penahanan,” jelas dia.
Disisi lain, ketika ditanya potensi dilakukannya restorative justice, hingga saat ini Polisi menyebut potensi itu masih mungkin untuk dilakukan. “Kalau sampai dengan saat ini kami secara hukum substansinya masih terbuka untuk melakukan RJ yang pasti dari pihak korban dan keluarganya selama itu tidak ada tuntutan hukum artinya ada beberapa klausal misalnya ada penggantian atau biaya pengobatan yaitu dipersilahkan melaksanakan RJ kami pun akan memfasilitasi,” pungkasnya.