SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan telah resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat untuk TK, SD, SMP.
Proses ini menjadi panduan penting bagi para orang tua atau wali murid dalam mempersiapkan pendaftaran anak-anak mereka ke satuan pendidikan yang dituju.
Alur waktu dimulai dari pendaftaran Tahap I jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi yang berlangsung pada tanggal 16–19 Juni 2025, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi jalur tersebut pada 21 Juni 2025.
Setelah itu, pendaftaran Tahap II jalur domisili dibuka pada 23–26 Juni 2025, disusul oleh pengumuman hasil seleksi jalur domisili pada 30 Juni 2025. Proses terakhir adalah daftar ulang bagi siswa yang diterima, yang dijadwalkan pada 1–4 Juli 2025.
Urutan dan tenggat waktu penting dalam proses PMB, sehingga calon siswa dan orang tua bisa mempersiapkan dokumen serta mengikuti tahapan dengan tepat waktu.
SPMB 2025 ini mengatur jalur penerimaan dan kuota untuk siswa SD dan SMP berdasarkan beberapa kategori, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Berikut adalah pembagian jalur dan kuotanya dibawah ini:
Pembagian Jalur dan Kuota SPMB
Untuk SD:
- Domisili: 75% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa ang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Afirmasi: 20% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Prestasi: Tidak tersedia (–)
- Mutasi: 5% Jalur PMB ini untuk siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Untuk SMP:
- Domisili: 50% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.
- Afirmasi: 20% Jalur PMB ini untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: 25% PMB ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
- Mutasi: 5% PMB ini untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak Guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Baca Juga: SPMB 2025 Kabupaten Sukabumi: Jadwal, Jalur Penerimaan, Kuota, dan Syarat Pendaftaran
Mekanisme SPMB Online dan Offline
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan secara offline (luring) dan online (daring). Calon peserta didik bisa memilih skema apa yang akan ditempuh.
Cara Daftar SPMB Kabupaten Sukabumi Offline (Luring)
Mekanisme untuk alur penerimaan murid baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan secara luring (offline). Proses ini terdiri dari empat tahapan utama:
1. Pendaftaran
Orang tua, wali murid, atau guru SD/MI melakukan pendaftaran langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan. Ini adalah tahap awal pengajuan masuk ke sekolah sesuai jalur yang dipilih (domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi).
2. Verifikasi
Panitia di sekolah akan memverifikasi data dan dokumen pendaftar. Jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, sekolah akan mencetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan.
3. Seleksi
Seleksi hanya dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia pada jalur tertentu. Proses seleksi dilakukan berdasarkan kriteria pada masing-masing jalur, seperti Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
4. Pengumuman
Setelah proses tahapan diatas selesai, pihak Kepala Sekolah bersama dewan guru melakukan rapat untuk menetapkan hasil akhir SPMB. Hasil seleksi diumumkan kepada calon murid, baik diterima maupun tidak diterima.
Alur ini dirancang untuk menjaga transparansi dan keteraturan dalam penerimaan murid baru. SPMB 2025 di Kabupaten Sukabumi mengedepankan prinsip berkeadilan, pemerataan akses pendidikan, dan keberpihakan pada masyarakat khususnya calon peserta didik.
Cara Daftar SPMB Kabupaten Sukabumi Online (Daring)
Sementara untuk mekanisme penerimaan murid baru (SPMB) Tahun 2025 Kabupaten Sukabumi secara daring (online). Proses ini dapat dilakukan melalui laman resmi: https://spmbkabsukabumi.id/. Berikut alur lengkapnya:
1. Pra Pendaftaran
- Pertama satuan pendidikan dalam hal ini SD/MI mendistribusikan akun untuk calon murid baru.
- Sekolah asal (SD/MI) memverifikasi dan melengkapi data calon murid di laman resmi https://spmbkabsukabumi.id/
2. Pendaftaran
- Orang tua, wali, atau pihak sekolah mendaftarkan calon siswa ke jenjang SMPN melalui laman resmi https://spmbkabsukabumi.id/
- Mengunggah dokumen persyaratan umum.
- Kemudian mencetak bukti pendaftaran sebagai tanda telah mengisi dan menyerahkan formulir online.
3. Verifikasi
- Orang tua/wali menyerahkan bukti pendaftaran dan berkas dokumen persyaratan khusus ke sekolah satuan pendidikan tujuan.
- Panitia sekolah memverifikasi data di sistem.
- Lalu mencetak bukti verifikasi.
4. Seleksi
- Tahap selanjutnya seleksi hanya akan dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi kuota SPMB.
- Proses seleksi tersebut akan dilakukan melalui sistem aplikasi SPMB dan berdasarkan jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi).
5. Pengumuman
- Tahap terakhir hasil daftar online ini akan ditentukan melalui rapat dewan guru dan kepala sekolah menentukan hasil penerimaan.
- Hasil diumumkan melalui laman resmi atau print out.
- Pengumuman akan mencantumkan siapa saja yang diterima atau tidak.
Sistem SPMB online tahun 2025 Kabupaten Sukabumi memungkinkan proses pendaftaran yang lebih mudah diakses, cepat, dan efisien. Seluruh proses dilakukan melalui sistem online, tetapi tetap melibatkan verifikasi fisik dokumen di sekolah tujuan. (adv)