SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok tanpa cukai kembali terungkap di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/6/2025), petugas Bea Cukai Bogor mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko yang diduga menjadi distributor.
Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan selama sebulan terakhir. Ia menyebut sembilan petugas diterjunkan dalam operasi menyasar Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug sejak pagi hari.
"Hari ini kami melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi ini murni dari Bea Cukai Bogor, hasil pengolahan informasi masyarakat dan analisa internal kami," ungkap Faridz kepada wartawan.
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu menyasar beberapa toko yang diduga menjadi distributor rokok ilegal di wilayah tersebut. Sejauh ini, petugas menemukan tiga toko yang menjual rokok ilegal, dua di antaranya juga menjual sembako.
"Untuk saat ini, kami temukan tiga toko. Mereka tidak hanya menjual rokok, tapi juga menjual sembako. Jumlah pastinya masih kami catat, tapi jumlahnya cukup banyak," terangnya.
Baca Juga: 1000 Bungkus Rokok Disita Bea Cukai Arab Saudi dari Bagasi Jemaah Haji Indonesia
Faridz mengatakan, seluruh barang bukti rokok ilegal akan disita dan dimusnahkan. Sementara pelaku akan diproses hukum, dengan kemungkinan dijatuhi sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pelaku, nantinya akan ditentukan apakah dikenakan pidana atau denda. Proses hukumnya akan dilakukan di kantor. Untuk barangnya, sudah dipastikan akan kami musnahkan," jelasnya.
Ia meuturkan, operasi ini merupakan hasil investigasi selama kurang lebih satu bulan. Selama periode tersebut, tim Bea Cukai Bogor melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Proses ini sudah kami lakukan sejak satu bulan lalu. Kami mondar-mandir, mengumpulkan informasi, tanya ke sana-sini. Ini hasil dari proses panjang,” terangnya.
Faridz menegaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada pengguna rokok ilegal, tetapi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut. Selain tidak jelas asal-usulnya, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Baca Juga: Minimarket di Cibadak Sukabumi Dibobol Maling Lewat Atap, Rokok di Etalase Raib
"Untuk pengguna memang belum ada sanksi, tapi kami imbau agar jangan mengonsumsi rokok ilegal. Karena kita tidak tahu asal-usulnya dan mereka tidak membayar cukai. Ini soal keadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, hingga pertengahan tahun ini, Bea Cukai Bogor telah menyita hampir 4 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan. Barang-barang hasil sitaan tersebut, termasuk minuman ilegal, akan dimusnahkan pada akhir tahun.
"Dendanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu dua hingga sepuluh kali nilai cukai," pungkasnya.